Tanah Terdaftar dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Tanah Terdaftar merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Tanah Terdaftar adalah bidang tanah yang sudah diterbitkan haknya baik sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menurut hukum barat maupun sesudah berlakunya UUPA serta telah diterbitkannya Peta Pendaftaran (Meetbref/Surat Ukur/Peta Bidang). Bagi tanah- tanah dengan hak sementara (HGU, HGB, dan HP yang berakhir haknya atau menjadi tanah negara karena dilepaskan haknya sebelum berakhir, dan Hak Milik yang telah dilepaskan, tetap dikategorikan sebagai tanah terdaftar karena ada dokumennya di Kantor Pertanahan berupa Kartu Perponding, Buku Tanah, Meetbref, Surat Ukur, Peta Bidang Buku Tanah, dan Warkah atau berkas yang bisa melacak atau mencari riwayat tanah dan letak tanah karena sudah dipetakanDalam hal ini, tanah yang belum dilekati hak tetapi sudah didaftar dan diterbitkan peta bidang termasuk dalam tanah terdaftar.

Penggunaan makna Tanah Terdaftar sendiri dalam industri properti adalah untuk istilah “Tanah Terdaftar” biasanya merujuk pada status kepemilikan tanah yang telah terdaftar secara resmi di kantor pertanahan atau badan pemerintah terkait. Pendaftaran ini penting karena memberikan kejelasan hukum mengenai kepemilikan tanah, termasuk hak dan kewajiban yang melekat pada pemiliknya.

Penggunaan makna “Tanah Terdaftar” dalam industri properti adalah untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat dan status kepemilikan yang sah, sehingga transaksi jual-beli atau penggunaan lainnya dapat dilakukan secara legal dan aman.

Namun, berkaitan dengan pendapat tentang “Tanah Terdaftar” dari orang-orang sukses dan kaya, tidak ada pendapat khusus dari mereka mengenai status kepemilikan tanah ini. Sebagai gantinya, orang-orang sukses dan kaya dalam industri properti lebih berfokus pada potensi investasi, lokasi, ukuran, dan potensi pengembangan properti daripada hanya pada status “Tanah Terdaftar” itu sendiri.

Mereka menganggap bahwa memiliki tanah terdaftar dengan jelas dan sah adalah bagian penting dari strategi investasi mereka, karena tanah yang telah terdaftar dapat memberikan jaminan hukum yang kuat dan meningkatkan nilai properti mereka. Namun, ada faktor-faktor lain yang lebih signifikan dalam pandangan mereka ketika berinvestasi dalam properti, seperti kestabilan pasar, perkembangan wilayah, infrastruktur, dan potensi pertumbuhan.

Ingatlah bahwa pendapat individu dapat bervariasi, dan apa yang berhasil bagi orang tertentu belum tentu cocok untuk orang lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan penelitian dan konsultasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan dalam industri properti atau investasi apa pun.

Semoga penjelasan definisi kosakata Tanah Terdaftar dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Busdev3. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA