Keadaan pailit yang dialami oleh perusahaan merupakan salah satu risiko besar akan hilangnya aset perusahaan yang digunakan untuk melunasi seluruh hutang yang dimiliki. Keadaan pailit memaksa perusahaan untuk melakukan berbagai cara agar utang-utang perusahaan bisa dilunasi, salah satunya adalah dengan tetap membagi-bagikan harta atau aset yang tersisa kepada kreditur hingga seluruh utang terbayarkan sesuai aturan.
Status kepailitan hanya bisa diputuskan melalui pengadilan. Berdasarkan sumbernya, pailit terjadi dikarenakan perusahaan tidak melunasi utangnya karena berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut bisa saja berasal dari internal perusahaan, misalnya signifikansi penurunan pemasukan akibat pengeluaran modal tidak sebanding dengan hasil yang diterima perusahaan. Akibatnya, cadangan modal mengalami ketimpangan dan seiring berjalannya waktu tenggang pembayaran utang semakin tidak bisa dibayarkan dan resmi dinyatakan pailit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, istilah pailit merujuk pada adanya penyitaan umum terhadap seluruh kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dilakukan oleh kurator serta berada di bawah pengawasan pengadilan.
Kondisi ini begitu memberatkan perusahaan karena segala bentuk tunggakan di luar utang juga harus tetap dibayarkan, seperti gaji karyawan. Apabila karyawan tidak mendapatkan hak sesuai porsinya, maka karyawan berhak menuntut hak mereka dengan status yang berlaku sama layaknya kreditur.
Setiap perusahaan mempunyai masing-masing potensi untuk mengalami kepailitan. Oleh karena itu, penting untuk mengontrol pengelolaan keuangan agar perusahaan terhindar dari kepailitan karena kondisi ini begitu memberatkan dan menjadi ancaman bagi setiap pihak yang menjalankan bisnis.
Berikut ini penjelasan mengenai beberapa syarat perusahaan dapat dinyatakan pailit yang sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang
1. Kepemilikan atas utang sejumlah dua hingga lebih kreditur, di mana pembayaran tersebut masih berstatus sebagai tunggakan yang telah melewati tanggal jatuh tempo
2. Pembayaran utang tidak memenuhi batas minimum, yaitu tidak membayar utang secara lunas setidaknya pada 1 kreditur
3. Keputusan resmi terkait status kepailitan perusahaan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan
1. Perusahaan tidak berdaya dalam menjangkau kebutuhan pasar, sehingga produksi produk terasa sia-sia karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran. Hal ini biasanya terjadi akibat terlalu mengikuti tren yang tengah berlangsung. Sebenarnya, tidak masalah jika ingin memproduksi produk yang tengah naik daun, tetapi kondisikan pula dengan karakteristik serta keinginan sasaran.
2. Pengembangan produk dilakukan secara tidak sejalan dengan inovasi, sehingga nilai guna atau fungsi serta tampilan produk bisa saja berkurang dan kurang menarik lagi. Tren dan inovasi itu berbeda karena jika hanya mengejar tren, fokus pengembangan terkait satu produk akan terbagi-bagi dan tren sifatnya hanya sementara berbeda dengan inovasi yang memiliki nilai kesinambungan serta nilai gunanya pasti ada. Inovasi diperlukan agar standar dan mutu produk bisa meningkat dari sebelumnya.
3. Kurang tanggap mempelajari gerak-gerik perusahaan kompetitor, sehingga menyebabkan sulitnya membaca pasar dan menimbulkan ketertinggalan dalam persaingan.
4. Penetapan harga produk terlalu tinggi atau bisa juga nilai harga tidak sebanding dengan kualitasnya, sehingga produk tidak dijadikan sebagai pilihan pertama oleh konsumen
5. Pengeluaran modal tidak terkendali diakibatkan oleh munculnya tindakan untuk melakukan perluasan (ekspansi) bisnis, tetapi tidak diimbangi dengan strategi tepat dan menyebabkan kegagalan serta pengeluaran modal besar yang memengaruhi kinerja perusahaan.
Kepailitan perusahaan berasal dari berbagai faktor yang biasanya berasal dari permasalahan internal. Manajemen pengelolaan keuangan mungkin seharusnya dibatasi hingga level tertentu agar perusahaan bisa menghitung batas maksimal pengeluaran serta mempertimbangkan dengan pemasukan yang diperoleh.
Pengeluaran dan pemasukan merupakan 2 hal penting untuk selalu diimbangi karena hal tersebut berguna sebagai landasan untuk bisa menjalankan operasional perusahaan, baik itu untuk penutupan biaya produksi dan pemasaran maupun pelunasan utang dan beban-beban lainnya.
Baca Juga
Jangan Dianggap Enteng, Ini Pentingnya Website Bagi UMKM
© 2021 – 2024, Moderator emiten.com. All rights reserved.