Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Terlepas dari betapa pentingnya identitas ini, terkadang kita masih bisa teledor hingga membuat kartunya hilang atau rusak. Namun, kamu tidak perlu panik, karena data mu sudah tersimpan secara online dan bisa dengan mudah memantau dan melihatnya melalui website yang disediakan. Begitu pula dengan kartu yang hilang tersebut dapat dengan mudah untuk dicetak ulang. Nah, penasaran dengan caranya? Mari simak artikel berikut ini untuk proses selengkapnya.

Untuk mencetak ulang kartu NPWP, kamu dapat mengajukan permohonan cetak ulang tersebut di KPP terdekat. Syaratnya sangat mudah, cukup dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir yang disediakan, maka kartu NPWP kamu akan segera dicetak ulang dan data yang tercantum akan sama dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Ditengah masa pandemi seperti saat ini, pelayanan publik biasanya tidak begitu disarankan karena kita harus menjaga jarak dan menghindari kontak langsung dengan orang lain. Maka dari itu, alternatif lain adalah kamu bisa mencetak kartu NPWP secara elektronik atau online. Caranya cukup mudah kok, ikuti saja langkah-langkahnya di bawah ini.

 

  1. Wajib pajak dapat membuat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id.
  2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online. Lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Jika belum memiliki akun DJP Online, silahkan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.  Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 
  4. Jika sudah Login, silahkan pilih menu “Informasi”. Lalu akan terlihat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”. Silahkan klik tombol “Kirim e-mail”. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Wajib Pajak.
  5. Jika berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silahkan cek inbox email, download lampirannya dan cetak NPWP tersebut.

NPWP Elektronik memiliki fungsi yang tidak berbeda dengan NPWP fisik, malah bisa digunakan lebih baik karena kita bisa mengecek data-data yang ada. NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi apabila diperlukan oleh pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak. NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA