Istilah Arti kata Secondary boycott dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank – Penggunaan kata kata yang jarang digunakan seringkali menyebabkan kita tidak paham tentang makna arti dari dialog percakapan/topik tersebut Secondary boycott

Arti Secondary boycott secara singkat adalah boikot sekunder.

Secara umum, istilah “secondary boycott” dalam bisnis merujuk pada tindakan di mana pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu perselisihan atau konflik memutuskan untuk melakukan boikot terhadap pihak ketiga yang terkait dengan perselisihan tersebut. Contoh penggunaan kata “secondary boycott” dalam konteks bisnis adalah sebagai berikut:

Misalkan ada sebuah perusahaan yang terlibat dalam sengketa buruh dengan serikat pekerja yang mewakili karyawan perusahaan tersebut. Jika serikat pekerja memutuskan untuk mengorganisir sebuah kampanye yang menyerukan kepada konsumen untuk tidak membeli produk dari pemasok atau mitra bisnis perusahaan tersebut, ini dapat dianggap sebagai secondary boycott.

Dalam kasus ini, serikat pekerja berusaha mempengaruhi pihak ketiga, yaitu konsumen, untuk tidak berbisnis dengan perusahaan tersebut dengan harapan bahwa penurunan penjualan akan memberikan tekanan kepada perusahaan tersebut dalam menyelesaikan sengketa buruh. Aksi tersebut dianggap sebagai secondary boycott karena serikat pekerja tidak langsung terlibat dalam hubungan bisnis antara perusahaan dan konsumen.

Namun, penting untuk dicatat bahwa definisi dan legalitas secondary boycott dapat berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Beberapa negara mungkin melarang praktik tersebut karena dianggap melanggar persaingan bisnis atau hak-hak konsumen, sementara negara lain mungkin memperbolehkannya dalam batas-batas tertentu. Oleh karena itu, perlu memahami aturan hukum yang berlaku di wilayah yang relevan sebelum terlibat dalam tindakan seperti secondary boycott.

Penggunaan kata Secondary boycott tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di dunia keuangan, asuransi & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum internasional, forum meeting, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Secondary boycott dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi lisan atau tertulis ketika menggunakan istilah kosakata tentang Dunia Ekonomi Uang & Bank

 

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA