Dalam dunia investasi saham, pengertian umum dari shareholder atau yang lebih sering disebut dengan pemegang saham adalah mereka yang memiliki kepentingan paling penting dalam suatu perusahaan. Shareholder mempunyai berbagai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi di kemudian hari.
Shareholder atau pemegang saham adalah pihak yang memiliki satu hak saham dalam suatu perusahaan dan bentuk kepemilikan atas saham atau ekuitas diakui secara hukum. Shareholder juga bisa berbentuk perseorangan, perusahaan, atau organisasi tertentu serta menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan, sehingga berhak memperoleh keuntungan.
Sebaliknya, ketika perusahaan mengalami kerugian maka harga sahamnya juga akan turun dan itu mengakibatkan pemegang saham mengalami kerugian beberapa persen. Sederhananya, segala hal meliputi operasional terkait pemasukan yang diterima oleh perusahaan akan memengaruhi tingkat keuntungan dari pemegang saham.
Pemegang saham juga memiliki hak khusus dalam menentukan aspek tertentu yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta secara sukarela berpartisipasi dalam proses pemilihan pemilik kursi di jajaran direksi perusahaan. Selain itu, pemegang saham seringkali bekerja sama dengan pemangku kepentingan demi meningkatkan nilai keuntungan. Namun, tidak sembarang pemegang saham bisa melakukan hal tersebut karena hanya diutamakan bagi pemilik saham prioritas.
Dilansir dari Shareholder Theory yang dikatakan oleh Smerdon, tanggung jawab utama direksi dalam suatu perusahaan adalah meningkatkan nilai pemegang saham. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memprioritaskan kepentingan pemegang sahamnya di atas kepentingan stakeholders (pemangku kepentingan).
Mengapa demikian? Karena pada dasarnya kehadiran dari pemegang saham berguna sebagai penjamin ketersediaan modal investasi sehingga wajib untuk didahulukan kepentingannya. Apabila perusahaan mempunyai jumlah pemegang saham yang sedikit maka perusahaan tidak akan mampu melakukan operasional dan produktivitas secara maksimal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa manajemen perusahaan dan pemegang saham harus dapat bekerja sama dalam hal meningkatkan nilai suatu perusahaan. Berbagai aktivitas harus dilakukan oleh manajerisasi yang baik guna meningkatkan keuntungan serta meminimalisir keuntungan dan kerugian bagi para pemegang sahamnya.
Dalam prosesnya, manajemen perusahaan dapat mengelola semua sumber daya yang terdapat dalam suatu perusahaan, baik itu aset maupun kekayaan perusahaan lainnya. Pemanfaatan dan pengelolaan semua sumber daya yang baik akan mampu meningkatkan nilai perusahaan, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Perlu ditekankan bahwa keseluruhan aktivitas tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham.
Ada 2 jenis pemegang saham yang harus diketahui, yaitu pemegang saham biasa dan pemegang saham preferen. Berikut penjelasan dari kedua shareholder yang ada :
1. Pemegang saham biasa
Pemegang saham biasa adalah pemilik saham yang memegang hak dalam berbagai hal berkaitan dengan bisnis perusahaan. Karena masih memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka pemegang saham biasa juga berhak mengajukan beberapa pernyataan atau saran terhadap perusahaan atas berbagai kesalahan yang berpotensi membahayakan perusahaan.
2. Pemegang saham pilihan
Pemegang saham pilihan atau preferen adalah pihak yang memiliki hak atas beberapa saham khusus perusahaan. Namun, mereka tidak memiliki hak suara atas berbagai keputusan yang berkaitan dengan manajemen dan juga strukturisasi mengenai organisasi perusahaan. Sebaliknya, mereka memiliki hak atas sejumlah dividen tahunan tetap yang dapat diperoleh sebelum pemegang saham biasa menerima hak tersebut.
Pemegang saham tercatat memiliki berbagai keistimewaan karena dianggap sebagai pemilik perusahaan. Meski begitu, berbagai kewenangan yang mereka miliki harus disesuaikan dengan tingkat hak kepemilikan. Prioritas di setiap kelas harus dipahami dengan memperhatikan apa yang akan terjadi pada perusahaan jika bangkrut.
Sebagian besar dari kita akan berpikir bahwa pihak pertama yang menerima sebagian dari aset perusahaan jika terjadi kebangkrutan adalah para pemegang saham. Namun, pemegang saham umumnya justru berada pada level hak kepemilikan paling rendah jika perusahaan akan dilikuidasi.
Selain adanya aturan pengaturan prioritas, berbagai hak lainnya juga berbeda-beda untuk setiap kelas keamanan. Umumnya, piagam perusahaan menganggap bahwa pemegang saham biasa memiliki hak suara. Sedangkan, pemegang saham preferen wajib menerima dividen sebelum pemegang saham biasa.
Adapun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh para pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dari berbagai sumber catatan milik perusahaan
2. Berhak melakukan gugatan terhadap perusahaan atas segala kesalahan yang dilakukan oleh direktur atau pejabat lainnya di perusahaan
3. Memberikan pendapat tentang setiap keputusan yang akan diambil perusahaan melalui pemungutan suara, proxy, atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri rapat secara langsung.
4. Memberikan klaim alokasi dari hasil proporsional jika aset perusahaan akan dilikuidasi
Dari penjelasan di atas, diketahui jika istilah shareholder merupakan istilah lain dari pemegang saham atau investor yang mempunyai kepemilikan beberapa persen dari saham perusahaan tertentu. Terdapat pembagian hak dan penerimaan prioritas berdasarkan status dan jenis pemegang saham bagi setiap orang karena hal tersebut dipengaruhi oleh seberapa besar kepemilikan saham.
Salah satu hak prioritas yang paling mencolok adalah pemegang saham preferen memiliki hak atas sejumlah dividen tahunan tetap yang dapat diperoleh sebelum pemegang saham biasa menerima hak tersebut.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.