CV: Pengertian, Susunan Kepengurusan, serta Proses Pendirian

CV atau Commanditaire Vennootschaap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia serta diatur secara sah dalam Undang-Undang. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 sampai 35 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma,

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA