Transaksi Jual Saham, Apakah Dikenakan Pajak?

Sesungguhnya, saham bukan bagian dari barang yang termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Pajak Pertamabahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan mengenai pengenaan wajib pajak terhadap transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh para investor.

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA