Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini karena ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan, aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di masa pandemi