Penyebutan istilah bea dan cukai seringkali dilakukan secara bersamaan padahal kedua hal tersebut mempunyai arti dan fungsi berbeda, namun masih berhubungan satu sama lainnya. Berdasarkan artinya, bea merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas adanya aktivitas keluar masuk barang dari berbagai komoditas pada wilayah pabean. Cukai adalah pungutan wajib