Firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk menjalankan bisnis serta memperoleh keuntungan di bawah satu nama. Dasar hukum firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 hingga pasal 35. Pendirian firma disebutkan harus melalui legalitas yang sah