Firma: Karakteristik, Jenis, Keunggulan dan Kekurangannya

Firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk menjalankan bisnis serta memperoleh keuntungan di bawah satu nama. Dasar hukum firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 hingga pasal 35. Pendirian firma disebutkan harus melalui legalitas yang sah

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA