Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menyebutkan bahwa komisaris independen merupakan seseorang yang berasal dari pihak luar. Penggunaan kata “independen” telah cukup menjelaskan bahwa keberadaannya tidak terafiliasi atau tidak memiliki kekerabatan secara personal dengan seluruh jajaran direksi, pemegang