Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan keputusan baru berupa Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia yang telah diterbitkan pada 4 Desember 2020 lalu. Aturan ini merupakan serangkaian