Penyebutan istilah bea dan cukai seringkali dilakukan secara bersamaan padahal kedua hal tersebut mempunyai arti dan fungsi berbeda, namun masih berhubungan satu sama lainnya. Berdasarkan artinya, bea merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas adanya aktivitas keluar masuk barang dari berbagai komoditas pada wilayah pabean. Cukai adalah pungutan wajib
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang secara pribadi maupun kelembagaan tertentu dan bersifat memaksa. Imbal balik pembayaran iuran pajak bersifat tidak langsung serta berguna bagi kesejahteraan rakyat. Dari pernyataan mengenai pengertian