Kartel secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pembentukan suatu kerja sama yang dilakukan oleh 2 pihak demi tercapainya suatu kesepakatan dalam menetapkan harga pada suatu komoditas tertentu. Harga yang ditetapkan cenderung lebih tinggi untuk memberikan batasan pada suplai produk yang bertujuan untuk persaingan bisnis. Dapat dikatakan jika kartel