Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah bentuk usaha yang bekerja dengan menjalankan jenis usaha secara berkelanjutan untuk memperoleh keuntungan serta berkedudukan di wilayah Indonesia. Keberadaaan perusahaan dalam perekonomian berperan strategis untuk mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi bernilai positif karena menyediakan