CV atau Commanditaire Vennootschaap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia serta diatur secara sah dalam Undang-Undang. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 sampai 35 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma,