Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa merupakan rapat yang diselenggarakan pada waktu tertentu atau secara tiba-tiba untuk membahas segala persoalan mengenai kendala maupun perencanaan ke depan untuk mengatur berbagai strategi perusahaan. Agenda yang dibahas biasanya meliputi hal penting sehingga dilaksanakan secara tiba-tiba. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau yang disingkat RUPS Luar Biasa merupakan rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu serta disesuaikan pada tingkat kepentingan perusahaan. Umumnya, pelaksanaan RUPS Luar Biasa dilakukan atas dasar pemenuhan tujuan terhadap hal yang sangat penting serta menyangkut perusahaan, sehingga dirasa perlu untuk melaksanakan RUPS Luar