Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan upaya untuk memberikan tenggat waktu pelunasan pembayaran utang oleh debitur agar tidak menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Persetujuan terkait penundaan pembayaran ini dikawal dan ditetapkan berdasarkan keputusan resmi pengadilan niaga. Karena diputuskan oleh pengadilan niaga, maka pelunasannya diawasi secara langsung agar