Sesungguhnya, saham bukan bagian dari barang yang termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Pajak Pertamabahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan mengenai pengenaan wajib pajak terhadap transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh para investor.