Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang secara pribadi maupun kelembagaan tertentu dan bersifat memaksa. Imbal balik pembayaran iuran pajak bersifat tidak langsung serta berguna bagi kesejahteraan rakyat. Dari pernyataan mengenai pengertian