Dalam sebuah bisnis perusahaan, terdapat tanggungjawab yang harus dipatuhi oleh sebuah perusahaann demi meminimalkan utang pajak. Langkah dalam mengatur perhitungan pajak dalam membangun bisnis perusahaan adalah dengan cara melakukan prencanaan pajak (Tax Planning). Namun, sudahkah kalian memahami apa itu Tax Planning?
Apa itu Tax Planning ?
Dalam pengertianya, Tax planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan yang digunakan untuk mendapatkan pengeluaran pajak yang minimal. Tujuan adanya Tax planning atau perencanaan agar ketika nanti pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melampaui jumlah yang lebih banyak dari jumlah sebenarnya.
Seorang ahli dan penulis buku yang bernama William H. Hoffman menjelaskan bahwa tax planning adalah upaya wajib pajak untuk mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) dengan secara sistematis sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku.
Motovasi yang menjadi dasar adanya penerapan perencanaan pajak Erly Suandy (2017) yaitu.
Perencanan pajak ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan karena pada dasarnya bagi perusahaan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi jumlah laba bersih perusahaan tersebut. Jika dilakukan perencanaan pajak atau tax planning ini, perusahaan akan mematuhi perpajakan dan dijauhkan dari risiko ketidakpatuhannya yang akan mngurangi atau meminimalkan utang pajak yang tidak terduga.
Apa tujuan melakukan Tax Planning ?
Adapun tujuan perlu dilakukannya perencanaan pajak atau tax planning bagi sebuah perusahaan di antaranya adalah.
Jenis – jenis Tax Planning
Dalam jenisnya, tak planning terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Strategi melakukan Tax Planning
Untuk mengatur pengeluaran pajak perusahaan anda , terdapat beberapa strategi dalam melakukan Tax Planbning. Di antaranya :
· Tax Avoidance ( penghindaran pajak)
Tax Planning dapat dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Perusahaan harus menaati peraturan. Agar perusahaan dapat mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan dan tidak terkena sanksi berupa denda, gunakan jasa konsultan pajak.
· Tax Saving ( penghematan pajak )
Tax Saving dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk meminimalkan biaya pajak perusahaan
· Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenan
Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan.
· Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak
Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat melakukan penundaan pembayaran kewajiban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaraan PPN. Misalnya, PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya.
Nah, itu dia pengertian dari perencanaan pajak atau Tax Planning yang menjadi salah satu kebutuhan pada suatu bisnis. semoga artikel ini dapat memberi manfaat dan memperluas wawasanmu tentang ilmu-ilmu keuangan yang belum kamu ketahui.
© 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.