Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang secara pribadi maupun kelembagaan tertentu dan bersifat memaksa. Imbal balik pembayaran iuran pajak bersifat tidak langsung serta berguna bagi kesejahteraan rakyat.
Dari pernyataan mengenai pengertian pajak di atas, bisa disimpulkan bila keberadaan pajak begitu memengaruhi serta mempunyai arti penting bagi negara karena pungutan pajak berperan untuk menciptakan sumber kesejahteraan serta kemakmuran di berbagai aspek untuk masyarakat.
Namun selain pajak, terdapat jenis pungutan resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilandasi oleh kekuatan hukum tetap. Setidaknya, ada 4 jenis pungutan resmi selain pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara demi terlaksananya pembangunan nasional serta tercapainya kepentingan umum.
Berbeda dengan pajak, terdapat beberapa jenis pungutan selain pajak yang bersifat tidak mengikat alias bersifat sukarela. Hal ini pun memperjelas jika jenis-jenis pungutan resmi selain pajak yang berjalan di Indonesia mempunyai karakteristik serta kegunaannya.
Retribusi adalah pemungutan iuran kepada masyarakat atas penggunaan fasilitas tertentu yang disediakan oleh negara, di mana pungutan tersebut kemudian disetorkan melalui kas negara. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana demi kepentingan serta kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan sifatnya, retribusi berbeda dengan pajak karena hanya wajib dibayarkan apabila menggunakan sarana milik negara alias tidak bersifat mengikat dan dibayarkan sesuai penetapan periode secara berkala. Terdapat 3 jenis dar retribusi, diantaranya retribusi perizinan atau izin mendirikan bangunan, retribusi jasa umum, dan retribusi jasa usaha.
Bisa disimpulkan bila perbedaan dari retribusi dan pajak terletak pada pembayaran iuran langsung kepada negara demi kepentingan masyarakat, sedangkan perbedaannya berkaitan dengan penerimaan nilai manfaat dari kedua hal tersebut. Pada pajak, sudah sangat jelas jika manfaatnya tidak langsung dinikmati, namun dalam retribusi manfaatnya bisa dirasakan secara langsung melalui penggunaan sarana milik negara.
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas aktivitas penerimaan barang keluar dan barang masuk pada wilayah pabean. Singkatnya, barang masuk dan keluar pada wilayah pabean wajib membayarkan sejumlah iuran agar diperbolehkan masuk atau keluar secara resmi.
Berdasarkan jenisnya, bea dibedakan menjadi 2, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan oleh negara terhadap barang-barang impor yang masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia. Sedangkan bea keluar merupakan pungutan resmi oleh negara pada barang yang akan dikirim atau ekspor ke luar negeri.
Tujuan diberlakukannya bea adalah sebagai bentuk pengurangan jumlah impor di Indonesia karena membawa pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat, baik dari segi pembentukan kebiasaan maupun persaingan usaha.
Cukai adalah jenis pemungutan iuran yang dibebankan kepada masyarakat atas penggunaan, pemakaian, dan konsumsi atas pemakaian barang-barang tertentu. Tujuan pemungutan iuran tersebut adalah untuk membatasi penggunaan terhadap beberapa jenis barang.
Adapun jenis-jenis barang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, diantaranya barang mengandung tembakau meliputi rokok serta barang mengandung etanol dalam jumlah kadar berapapun.
Sumbangan adalah jenis pungutan iuran resmi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Hadirnya sumbangan sebagai pungutan resmi selain pajak bertujuan untuk menutupi pengeluaran tidak dapat diambil dalam kas negara.
Pajak dan pungutan resmi selain pajak mempunyai tujuan serupa yakni untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal penyediaan sarana, infrastruktur, serta kebijakan lainnya demi kesejahteraan masyarakat. Namun, manfaat yang diberikan kepada masyarakat bersifat langsung dan tidak langsung.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.