Badan Publik dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Badan Publik merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Badan Publik merujuk pada entitas, organisasi, atau institusi yang didirikan atau diakui oleh hukum untuk melakukan kegiatan yang mempengaruhi masyarakat secara umum atau memiliki kaitan dengan kepentingan publik. Dalam konteks industri properti, Badan Publik dapat merujuk pada organisasi atau lembaga yang terlibat dalam kegiatan atau proyek properti yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat atau kawasan sekitarnya.

Penggunaan makna Badan Publik dalam industri properti adalah sebagai berikut:

  1. Badan Publik sebagai Pemilik atau Pengelola Properti: Badan Publik dapat memiliki atau mengelola properti, seperti pemerintah daerah yang memiliki aset properti seperti gedung-gedung pemerintah atau tanah yang digunakan untuk proyek publik.
  2. Badan Publik sebagai Regulator: Badan Publik, seperti badan pemerintah atau lembaga regulasi, memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi aktivitas di industri properti, termasuk pemberian izin, pengaturan zonasi, dan kebijakan terkait pengembangan properti.
  3. Badan Publik dalam Pengembangan Proyek Publik: Badan Publik terlibat dalam pengembangan proyek publik seperti pembangunan infrastruktur, perumahan sosial, atau proyek peningkatan kawasan yang dapat mempengaruhi industri properti di wilayah tertentu.
  4. Badan Publik sebagai Pemegang Kepentingan (Stakeholder): Badan Publik dapat menjadi pemegang kepentingan dalam proyek properti tertentu, misalnya dalam proyek revitalisasi kawasan atau proyek penataan ulang wilayah.
  5. Badan Publik dalam Penyediaan Layanan Publik: Badan Publik dapat menyediakan layanan publik terkait dengan properti, seperti penyediaan data properti, informasi perizinan, atau pelayanan publik yang terkait dengan kepemilikan atau penggunaan properti.

Semoga penjelasan definisi kosakata Badan Publik dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA