Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ter- diri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pe- ngelolaan lingkungan hidup dan upaya pe- mantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang digunakan untuk merencanakan, mengelola, dan memantau dampak lingkungan hidup dari suatu proyek atau kegiatan. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut beroperasi secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan hidup. Dalam konteks industri properti, DPLH digunakan untuk mengatur bagaimana properti akan dibangun, dikelola, dan dipelihara sedemikian rupa sehingga dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dapat diminimalkan.

Penggunaan makna Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam industri properti melibatkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL): DPLH dapat mencakup hasil penilaian dampak lingkungan yang dilakukan sebelum memulai proyek properti. Ini mencakup identifikasi potensi dampak lingkungan yang dapat dihasilkan oleh proyek, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi atau menghindari dampak tersebut.
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan: DPLH juga mencakup rencana konkret tentang bagaimana lingkungan sekitar properti akan dikelola selama proyek berlangsung dan setelahnya. Ini termasuk pemantauan dan pemeliharaan aspek-aspek lingkungan, seperti lahan, air, udara, dan flora/fauna.
  3. Kepatuhan Peraturan Lingkungan: DPLH biasanya mencakup langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa proyek properti tersebut mematuhi semua peraturan lingkungan yang berlaku. Ini bisa mencakup izin dan regulasi yang harus diikuti.
  4. Aspek Sosial dan Ekonomi: DPLH juga dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari proyek properti, seperti dampaknya terhadap komunitas setempat dan ekonomi daerah.
  5. Pemantauan dan Laporan: DPLH mungkin mencakup proses pemantauan berkelanjutan terhadap dampak lingkungan dan kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada otoritas yang berwenang dan publik.

Dengan menggunakan DPLH dalam industri properti, perusahaan dapat memastikan bahwa proyek mereka dijalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Semoga penjelasan definisi kosakata Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA