Saat melakukan investasi saham, tentunya kita pernah mendengar suatu istilah yang disebut dengan KSEI. Apa itu KSEI? KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang terdapat di Pasar Modal Indonesia. Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi untuk menyediakan layanan jasa kustodian sentral serta berperan dalam menyelesaikan transaksi efek tanpa warkat di pasar modal Indonesia yang didukung oleh sebuah sistem yang bernama The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Kustodian Sentral Efek Indonesia didirikan pada 23 Desember 1997 merupakan salah satu lembaga self regulatory organization yang berada di pasar modal Indonesia bersama 2 lembaga lainnya, yaitu Bursa Efek Indonesia serta Lembaga Kliring dan Penjaminan. Kustodian Sentral Efek Indonesia memberikan sejumlah pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan dalam pasar modal, salah satunya adalah memberikan pelayanan jasa kustodian sentral serta penyelesaian transaksi, serta memastikan penerapan peraturan di pasar modal berjalan secara efektif.
Terkait seluruh peran serta tanggung jawabnya yang dijalankan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang berisi penjelasan secara general mengenai penyediaan jasa wajib dilakukan secara teratur, efisien, dan wajar, khususnya yang berkaitan dengan kustodian sentral dan penyelesaian efek.
Kustodian Sentral Efek Indonesia secara berkelanjutan melakukan inovasi dalam perkembangan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya terjadi pada tahun 2012, di mana peningkatan pelayanan dilakukan dengan menyediakan Single Investor Identification (SID). Fungsi SID adalah sebagai identitas kepemilikan tunggal bagi investor dan di dalamnya terdapat nomor identitas atau sebagian pihak biasa menyebut fungsi dari SID ini menyerupai KTP. Keberadaan dari SID akan lebih mudah memberikan identifikasi terhadap penyediaan layanan yang terhubung dalam fasilitas AKSes atau Acuan Kepemilikan Sekuritas.
Memahami Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)
1. Manfaat utama dari AKSes adalah mampu untuk meningkatkan rasa aman, nyaman, serta kepercayaan diri dari pemodal saat melakukan investasi karena adanya jaminan berupa pembukaan SRE (sub rekening efek) yang dapat diatur dan diawasi secara langsung oleh pemodal. Dengan begitu, pemodal akan lebih mudah untuk melakukan diskusi yang berhubungan dengan laporan portofolio pada beberapa perusahaan kustodian atau perusahaan efek.
2. Menyediakan informasi lengkap kepada masing-masing pemodal mengenai bagaimana kondisi serta situasi pasar modal Indonesia saat ini dengan mengedepankan prinsip transparansi.
3. Menyediakan data kepada masing-masing pemodal, di mana data tersebut bersifat real time yang akan disimpan dalam KSEI dan berlaku selama 30 hari terakhir
Selain memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan jasa pada kustodian sentral dan efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia juga memiliki tanggung jawab lainnya, yaitu sebagai berikut:
1. Pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) yang dilakukan atas nama pemodal
2. Pembukaan rekening escrow atau rekening bersama
3. Penyelesaian transaksi dalam pasar sekunder
4. Melakukan penerbitan serta pengiriman suatu konfirmasi dalam jangka waktu bulanan mengenai kepemilikan efek
5. Rekonsiliasi atas dana dan efek, serta pembagian dividen perusahaan kepada masing-masing pemodal
Sebelum memulai untuk mendalami investasi serta pasar modal, ada baiknya untuk mengetahui mengenai Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) karena hal ini akan meringankan beban para pemodal karena memberikan kemudahan untuk mengawasi serta menyelesaikan segala proses transaksi yang berkaitan dengan investasi dalam pasar modal.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.