Investasi syariah adalah salah satu jenis investasi yang menerapkan prinsip serta pedoman berbasis syariah atau nilai-nilai dalam ajaran Islam. Hal yang terpenting pada investasi syariah adalah praktik berinvestasi yang meliputi transaksi jual beli dilarang menghasilkan riba dengan risiko kerugian rendah, serta mementingkan asas kekeluargaan yang berguna serta bermanfaat bagi sesama.
Begitu banyak jenis-jenis investasi syariah yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kondisi finansial Anda meskipun belum memiliki modal yang cukup besar. Simak informasinya baik-baik di bawah ini ya!
1. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk finansial berupa tabungan berjangka yang telah tersedia oleh bank-bank umum di Indonesia, khususnya bank syariah. Pilihan investasi satu ini banyak diminati karena fleksibel dan mampu menyimpan dana sesuai dengan kesepakatan serta dikelola oleh pihak bank.
Sama halnya dengan deposito non syariah, deposito ini juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menerapkan sistem bagi hasil dari investasi produk yang telah dijamin halal.
2. Emas Syariah
Investasi syariah selanjutnya adalah emas syariah. Investasi emas syariah merupakan investasi yang menguntungkan karena harga emas akan naik setiap tahunnya dan juga bisa diubah bentuknya menjadi uang tunai.
Mekanisme investasinya tidak boleh menggunakan skema ponzi karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Saat ini telah banyak tempat yang bisa mewadahi kegiatan investasi emas syariah, seperti lembaga milik pemerintah maupun swasta.
3. Saham Syariah
Hampir sama dengan saham pada umumnya, saham syariah merupakan bentuk investasi efek dan surat berharga lainnya dengan mekanisme sistem bagi hasil usaha serta tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang praktiknya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Perusahaan yang sahamnya bisa diperjualbelikan serta dikategorikan dalam saham syariah tidak boleh berasal dari perusahaan yang memproduksi produk pangan haram, seperti minuman beralkohol dan rokok.
4. Obligasi Syariah
Obligasi syariah atau bisa disebut sukuk merupakan instrumen finansial berupa surat utang yang diterbitkan dengan prinsip syariah. Investasi pada obligasi syariah juga dilakukan untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal dan di sini tidak terdapat bunga tetapi imbal hasil didapatkan dari penggunaan dana obligasi syariah yang diinvestasikan tersebut.
5. Reksadana Syariah
Investasi pada reksadana dilakukan dengan mekanisme yang dimulai dari pengumpulan dana melalui manajer investasi dari investor dan mengelolanya sesuai prinsip-prinsip syariah. Perlu diingat jika manajer investasi hanya bisa mengelola reksadana yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES).
6. P2P Lending Syariah
Investasi Peer to Peer (P2P) Lending menerapkan konsep investasi berupa pemberian dana yang mampu menghubungkan pihak-pihak pemberi pinjaman dengan pihak pencari pinjaman dan harus menjunjung nilai dan prinsip syariah dalam praktik pelaksanaannya.
Investasi syariah dapat menjadi referensi dalam menjalani kegiatan investasi dalam pasar modal bagi pihak-pihak yang ingin tetap aman dan menghindari segala bentuk riba. Saat ini telah hadir berbagai macam bentuk investasi syariah dan Anda bisa mulai untuk menanamkan modal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Intinya, investasi syariah tidak menerapkan sistem bunga dan hanya membagikan imbal hasil untuk kedua belah pihak.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.