Salah satu agenda penting yang sering diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah mengenai kondisi dari aktivitas pasar yang tidak biasa atau sering disebut sebagai unusual market activity (UMA).

Dijelaskan secara resmi oleh BEI jika UMA diartikan sebagai aktivitas perdagangan serta pergerakan harga efek yang tidak berjalan seperti biasanya dalam kurun waktu tertentu. BEI menilai jika aktivitas tidak biasa tersebut berpeluang mengganggu kelancaran perdagangan efek secara wajar, teratur, dan efisien.

Perlu diingat jika disampaikannya aktivitas UMA tidak serta merta dikaitkan dengan adanya pelanggaran pada pasar modal. Tentunya BEI berulang kali mengingatkan hal tersebut sebelum menyampaikan sesuatu terkait UMA atas saham tertentu.

Pengertian UMA

Berdasarkan penjelasan di atas, secara spesifik kondisi pasar akan dinilai tidak biasa apabila terjadi pergerakan harga saham secara tidak wajar, di mana sahamsaham tersebut mengalami pergerakan penurunan serta kenaikan yang terjadi secara drastis. Selain itu, saham yang diumumkan UMA oleh BEI biasanya berpeluang mengalami ARA atau ARB dalam kurun waktu tidak tentu.

Mengapa Bursa Mengumumkan UMA?

Bursa Efek Indonesia menyadari jika pengumuman UMA secara terbuka kepada seluruh pemegang saham berfungsi untuk kepentingan bersama. Hal ini dilakukan agar para pemegang saham semakin melek situasi dalam mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi beberapa waktu ke depan.

Pertimbangan tersebut sudah jelas demi menetapkan keputusan terbaik perihal investasi. Entah itu keputusan untuk menjual atau membeli suatu saham, semuanya bergantung pada keputusan masing-masing pihak. Bisa dikatakan bila BEI hanya berperan sebagai pihak yang memberikan peringatan awal agar keputusan bijak bisa diambil oleh pihak yang berkepentingan.

Penyampaian UMA terhadap saham tertentu dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasar secara kesinambungan. Oleh karena itu, segala penyampaian dilakukan secara terbuka dan transparana yang bisa diakses pada situs resmi miliki Bursa Efek Indonesia.

Saham yang diumumkan UMA memang belum tentu dihentikan aktivitas perdagangannya, tetapi besar kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Hal yang selanjutnya terjadi apabila saham diumumkan UMA adalah diberlakukannya suspensi terhadap saham tersebut.

Penutup

Unusual Market Activity atau UMA merupakan serangkaian kondisi pasar yang ditandai dengan ketidakwajaran aktivitas pasar karena pergerakan harga saham mengalami penurunan dan kenaikan secara drastis yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Bursa Efek Indonesia menyampaikan UMA secara terbuka serta transparan untuk kepentingan bersama. Hal ini menjadi acuan para pemegang saham untuk bijak mengambil keputusan terkait investasi, baik itu berhubungan dengan transaksi pembelian maupun penjualan.

BEI hanya berperan dalam memberikan peringatan awal dan mengenai keputusan selebihnya, semua keputusan berada di tangan masing-masing pihak.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA