Untuk menunjang kelancaran serta kesuksesan dalam berinvestasi pada pasar modal, terdapat beberapa kelembagaan yang mengatur, mengelola, serta mengawasi jalannya kegiatan investasi. Kelembagaan tersebut hadir untuk menjamin terciptanya situasi yang aman, terpercaya, serta kondusif demi mencapai kepastian tujuan dari perekonomian nasional.
Kelembagaan penunjang dalam pasar modal terdiri dari institusi dan badan resmi yang memiliki fungsi utama untuk membantu kegiatan investasi berjalan secara alur ketetapan aturan yang telah ada agar timbulnya suatu kenyaman dalam berinvestasi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui pula lembaga apa saja yang menunjang kegiatan saat berinvestasi dalam pasar modal agar semakin mengetahui mekanismenya, simak penjelasan mengenai lembaga-lembaga penunjang pada pasar modal berikut ini ya!
Lembaga penunjang pasar modal pertama adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berperan sebagai pihak yang mengatur, mengelola, serta menetapkan keputusan pada tiap kebijakan keuangan dan juga sistem perekonomian negara. Dapat dikatakan jika segala acuan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan harus dipatuhi dan dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan pada pasar modal.
Lembaga penunjang pasar modal selanjutnya adalah Bursa Efek Indonesia yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara segala pengaturan sistem dan sarana yang ada dalam kegiatan transaksi penjualan dan pembelian saham di pasar modal. Salah satu kebijakan yang berlaku di sini adalah adanya kebijakan IPO bagi saham–saham milik perusahaan terbuka yang ditawarkan secara perdana dalam pasar modal.
Biro Administrasi Efek adalah lembaga yang mempunyai peran untuk membantu pada urusan administrasi efek pada pasar perdana serta pasar sekunder. Salah satu tugas yang dijalankan oleh Biro Administrasi Efek adalah mencatatkan dan melaksanakan pemindahan kepemilikan efek berdasarkan keterikatan kontrak dengan pihak emiten yang memerlukan bantuan administrasi efek.
Selanjutnya adalah lembaga Pemeringkat Efek yang berperan dalam merumuskan pemeringkatan efek dan penasihat pada sejumlah investasi yang wajib dilaksanakan secara objektif dengan tidak mengaitkan kewajiban pekerjaan pada segala pengaruh yang ada. Pemeringkatan efek dilakukan pada produk bersifat aset, utang, surat berharga, reksadana, serta produk dalam bentuk lainnya. Lembaga Pemeringkatan Efek dapat berasal dari lembaga non pemerintah yang berbentuk perseroan terbatas dan telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan
Lembaga penunjang selanjutnya adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK yang bertanggung jawab penuh untuk mengawasi berjalannya bursa efek serta menilai tia pergerakan emiten saat hendak melakukan penawaran di pasar modal.
Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan efek yang mewadahi aktivitas pembagian dividen, bunga, serta kepentingan lainnya yang berhubungan dengan efek. Bank Kustodian pun mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan berbagai transaksi efek sekaligus berperan sebagai pihak perwakilan nasabah.
Peran utama dari Wali Amanat adalah sebagai perwakilan untuk membawa agenda kepentingan para pemegang saham yang berkaitan dengan proses untuk mencapai keadilan. Wali Amanat memiliki hubungan personal yang kuat dengan pemegang saham untuk mampu mengetahui segala persoalan atau kendala yang tengah dihadapi.
Pihak-pihak yang dilimpahkan peran sebagai Wali Amanat umumnya berasal dari bank atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut dan harus memenuhi segala persyaratan sebelum resmi ditetapkan sebagai Wali Amanat dengan mengajukan persyaratan sesuai prosedur kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga penunjang pasar modal terakhir adalah emiten atau perusahaan terbuka yang berperan sebagai pihak yang menawarkan perdagangan efek saham kepada para investor untuk memperoleh dana sebagai modal tambahan, sehingga bisa menjalankan operasional perusahaan.
Ketika kita telah mengetahui berbagai kelembagaan yang menunjang kelancaran pada pasar modal, tentunya akan semakin membuat tingkat kepercayaan yang dimiliki semakin bertambah. Pada intinya, lakukanlah kegiatan investasi pada lembaga resmi yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan dan selalu berpedoman pada aturan-aturan yang ada, sehingga investasi yang dijalankan dapat berlaku secara aman, nyaman, dan adil.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.