Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan agenda tahunan bagi perusahaan, di mana perusahaan tersebut berstatus sebagai perseroan terbatas (PT). RUPS menjadi wadah formal bagi para pemegang saham untuk bisa menyampaikan pendapat dan pernyataan mereka berdasarkan segala bentuk isi dalam laporan yang berkaitan dengan saham. Setiap pemegang saham yang hadir dalam RUPS wajib menyimak dan mendengarkan pendapat tersebut dengan baik untuk menjamin terlaksananya kegiatan rapat dengan lancar serta berguna bagi arah perjalanan suatu perusahaan.
1. Menyerahkan laporan kegiatan perusahaan yang berisi hasil evaluasi kinerja serta membahas laporan pelaksanaan perusahaan dalam ruang lingkup aktivitas sosial atau yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR)
2. Melaporkan catatan keuangan perusahaan dalam satu periode untuk mengetahui pemasukan, jumlah moda, keuntungan dan kerugian yang diterima oleh perusahaan.
3. Pembahasan mengenai perencanaan operasional perusahaan untuk periode selanjutnya
4. Pemberian laporan pengawasan oleh dewan komisaris.
5. Membahas dan menemukan solusi dari setiap permasalahan yang dialami oleh perusahaan dalam satu periode agar bisa mengatasi dampak dari kendala tersebut serta mempersiapkan jika nantinya menemui permasalahan serupa.
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan jika RUPS terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan kepentingannya, yaitu:
1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan rutin dilaksanakan setiap setahun sekali yang biasanya digelar pada saat perusahaan sedang tutup buku. Mekanisme berjalannya RUPS Tahunan adalah para direksi beserta jajaran komisaris memberikan dan menjelaskan laporan keuangan yang secara garis besar berisi permasalahan seputar keuangan dan modal perusahaan, pemasukan atau keuntungan, kerugian, pertumbuhan produksi, dan hal lainnya yang menyangkut pencapaian atau kinerja perusahaan.
Setelah segala pelaporan dibacakan, selanjutnya para pemegang saham akan memberikan pernyataan, saran, serta masukan untuk bisa menerapkan solusi terbaik bagi perusahaan yang perlu dilakukan selama satu tahun ke depan dan terkait hasil pelaksanaan dari saran serta masukan ini akan kembali dievaluasi dan dibahas pada RUPS periode selanjutnya.
2. RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa pelaksanaannya tidak teratur seperti RUPS Tahunan karena pelaksanaannya dilakukan secara tiba-tiba. RUPS Luar Biasa bisa jadi diadakan dengan alasan-alasan tertentu seperti misalnya, perusahaan tertimpa masalah besar, adanya kebijakan besar yang direncanakan serta akan diputuskan waktu dekat, seperti penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, pemberhentian dan pengangkatan direksi beserta dewan komisaris, atau bisa juga untuk mendiskusikan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya karena sifatnya kompleks.
Kira-kira, siapa saja yang berhak mengajukan pelaksanaan RUPS? Terdapat setidaknya 2 pihak yang mengajukan RUPS, yaitu Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
1. Dewan Komisaris
Pihak pertama yang bisa mengajukan RUPS adalah dewan komisaris perusahaan. Dewan komisaris memiliki hak untuk mengajukan pengadaan RUPS untuk menyampaikan laporan-laporan penting yang mesti dilaksanakan saat itu juga. Penyampaian laporan tersebut umumnya berkaitan dengan permasalahan kompleks, sehingga patut diadakan RUPS secepat mungkin.
2. Pemegang Saham
Pengajuan selanjutnya adalah berasal dari pemegang saham yang bisa dilakukan atas inisiatif salah satu atau sekelompok para pemegang saham dengan catatan batasan jumlah minimum pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari jumlah secara keseluruhan.
Jika pengajuan RUPS telah disetujui, keputusan akhir pengadaan RUPS akan dilakukan jika terdapat setidaknya setengah persen suara dari jumlah keseluruhan pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah agenda rutin yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan laporan terkait kinerja perusahaan selama satu periode. Kinerja yang dimaksud di sini adalah seluruh pencapaian perusahaan, baik itu jumlah modal, pemasukan, keuntungan, kerugian, hingga berbagai kendala yang telah dan sedang dialami. Semuanya dibahas satu per satu untuk bisa diberikan solusi, masukan, serta saran untuk mengarahkan perusahaan agar semakin bertumbuh dan berkembang.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.