Notasi khusus merupakan sekumpulan huruf yang dijadikan sebagai simbol untuk suatu makna tertentu yang khusus diberikan oleh Bursa Efek Indonesia kepada para perusahaan terbuka yang mulai berlaku sejak tahun 2018. Notasi khusus umumnya muncul pada tampilan aplikasi transaksi saham.

Notasi khusus berguna untuk memberikan penggambaran terkait permasalahan yang tengah dialami oleh perusahaan terbuka, di mana semakin banyak notasi khusus pada perusahaan, maka semakin banyak pula permasalahan yang tengah dihadapi oleh perusahaan tersebut.

Hingga bulan September 2020, terdapat sejumlah 71 perusahaan yang memperoleh notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia.

Jadi pada dasarnya, notasi khusus diberikan agar bisa dimanfaatkan oleh pemegang saham untuk melihat skema serta gambaran terkait permasalahan apa yang tengah dihadapi perusahaan. Ini berguna sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan perihal investasi.

Dengan mengetahui permasalahan-permasalahan tersebut maka seseorang akan lebih giat mengulik informasi terkait sebuah perusahaan, mulai dari profil perusahaan, laporan keuangannya, harga saham, ekuitas, kapitalisasi, dan sebagainya.

Perlu diingat jika, notasi khusus yang disematkan oleh Bursa Efek Indonesia kepada perusahaan tertentu bukanlah sebuah tanda yang terpasang secara permanen karena notasi khusus akan dihapuskan apabila perusahaan telah berhasil melewati segala polemik serta permasalahan yang mengganggu berjalannya operasional perusahaan.

Untuk itu, jangan pernah memutuskan sesuatu hal secara instan. Perlu untuk menganalisa segala hal dan memutuskannya dengan bijak. Karena jika saat ini perusahaan masih berada pada fase rendah, bukan berarti jika selamanya perusahaan tersebut tidak berkembang ke arah maju.

Berikut ini akan dipaparkan mengenai notasi khusus yang diberikan oleh BEI:

1. A : Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik
2. B : Adanya permohonan pernyataan pailit
3. D : Adanya opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer)” dari akuntan publik
3. E : Laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif
4. L : Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
5. M : Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
6. S : Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha

Itulah tadi penjelasan dari notasi khusus yang dikeluarkan melalui kebiijakan Bursa Efek Indonesia. Penting untuk melakukan transparansi serta keterbukaan terhadap publik saat berbicara mengenai investasi dan finansial.

Kedua hal tersebut merupakan hal krusial yang pengelolaan serta pemanfaatannya memerlukan strategi tepat. Jika keputusan yang diambil terburu-buru tanpa memikirkan efek serta jangka waktunya bisa menimbulkan risiko kerugian.

Notasi khusus merupakan kebijakan tepat sasaran karena menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat demi melindungi dan mewujudkan kepentingan bersama.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA