Pertumbuhan restoran cepat saji di Indonesia berkembang secara pesat dan diisi oleh sejumlah merek restoran ternama, baik berasal dari luar maupun dalam negeri. Salah satu cara untuk memudahkan terlaksananya pertumbuhan bisnis yang cepat adalah dengan menerapkan bisnis waralaba atau franchise.
Singkatnya, waralaba berfungsi untuk membantu pemilik usaha utama agar mampu melakukan ekspansi bisnis secara merata dan meluas di beberapa wilayah tertentu dengan pemberian hak atas nilai jual terhadap merek produk tertentu kepada pihak lain untuk mengelolanya.
Peraturan resmi terkait waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang mewajibkan adanya landasan perjanjian sah secara hukum yang dibuat untuk memperjelas kedudukan hukum terkait proses pengelolaan usaha.
Istilah waralaba diambil dari bahasa asing, yaitu “franchise” yang berarti pemberian hak secara sah di mata hukum dengan tujuan menjual produk atau layanan tertentu pada suatu komoditas.
Sederhananya, waralaba hadir untuk memberikan hak kepemilikan atas suatu merek tertentu untuk bisa mengoperasikan usaha dalam cakupan perjanjian yang disetujui antara kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, pihak-pihak yang terlibat waralaba terdiri dari pemilik waralaba (franchiso) serta penerima waralaba (franchise). Kedua pihak ini melakukan persetujuan di atas kontrak secara sah dan sesuai hukum. Penjualan produk oleh franchise menyesuaikan dengan produk yang dijual oleh franchisor.
1. Berdasarkan produk yang dijual, jenis waralaba dibedakan menjadi 3, yakni waralaba jasa, waralaba produk, serta waralaba gabungan.
Waralaba Jasa
Waralaba jasa adalah jenis waralaba yang menjual produk berbentuk pelayanan jasa kepada konsumen.
Waralaba Barang
Waralaba barang adalah jenis waralaba yang menjual produk dalam bentuk barang siap pakai dan konsumsi, seperti makanan makanan serta minuman cepat saji.
Waralaba Gabungan
Waralaba gabungan adalah jenis waralaba yanf menggabungkan penjualan produk berupa jasa dan juga barang.
2. Berdasarkan haknya, jenis waralaba dibedakan menjadi 3, yakni trade name franchising, product distribution franchising, dan pure franchising..
Trade Name Franchising
Jenis waralaba ini memperoleh hak untuk melakukan produksi terhadap merek produk tertentu dengan lisensi resmi dari perusahaan utama.
Product Distribution Franchising
Product distribution franchising adalah jenis waralaba yang menerima hak berupa pemberlakukan aktivitas distribusi dengan pemanfaatan segmentasi berdasarkan wilayah tertentu.
Pure Franchising
Pure Franchising adalah jenis waralaba yang menerima hak penuh untuk melakukan kegiatan penjualan produk dari awal hingga akhir, meliputi produksi, penjualan, penentuan strategi, peningkatan mutu, dan lain-lain.
1. Proses pengajuan izin membuka usaha bia dilakukan lebih cepat
2. Waralaba dengan merek produk besar tentunya memiliki keistimewaan berupa kelebihan reputasi brand yang telah dikenal luas oleh masyarakat
3. Strategi pemasaran tidak begitu sulit dijalankan karena prosesnya tidak dimulai dari nol karena brand produk telah ada sejak awal
1. Franchise wajib membayarkan sejumlah uang kepada franchisor sebagai bentuk pemberian royalti
2. Segala bentuk peraturan meliputi ketetapan dasar operasional hingga produksi barang harus mengikuti peraturan yang dimiliki serta dijalankan oleh franchisor
3. Meskipun dikelola oleh pihak yang berbeda-beda tetapi waralaba tetap berada di bawah satu nama merek, sehingga apabila terjadi permasalahan di kemudian hari serta berkaitan dengan operasional, maka ini bisa berimbas pada seluruh waralaba lainnya meskipun tidak memiliki kaitan serta pengaruh apa pun.
Secara sederhana, waralab atau franchise merupakan merek produk yang membuka kesempatan khusus bagi pihak-pihak yang mempunyai keinginan untuk mengembangkan serta mengelola bisnis serupa.
Meskipun pengembangaan serta pengelolaan dilakukan oleh pihak berbeda pada tiap waralaba, franchise tetap harus mengikuti pemberlakuan aturan yang telah ditetapkan oleh franchisor.
© 2021, Writer Beta. All rights reserved.