Laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial merupakan hal penting bagi seorang sebuah perusahaan. Namun kedua jenis laporan keuangan ini mempunyai perbedaan yang dimulai dari kepentingan perusahaan hingga perpajakan.

Dalam pembuatan laporan keuangan fiskal dan komersial juga harus memperhatikan laporan keuangan yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban perusahaan kepada negara serta kepada investor.

Secara umum, penyusunan laporan keuangan fiskal harus selalu mengikuti prinsip-prinsip fiskal yang berlaku, sehingga nantinya laporan keuangan fiskal tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelaporan dan pembuatan SPT PPh yang dilakukan oleh perusahaan.

Pada umumnya, perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal ini didasari pada sebuah standar, yakni akuntansi dan perpajakan. Tetapi, untuk laporan keuangan komersial wajib dilakukan koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal.

Perbedaan antara Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Hasil laporan keuangan adalah tahap akhir dari siklus akuntansi, di mana laporan ini dapat ditujukan kepada stakeholders. Sebagai seorang pebisnis yang wajib untuk membayar pajak kepada negara, maka penyusunan laporan keuangan fiskal sangat wajib dilakukan.  

Jadi, laporan keuangan fiskal adalah laporan yang mempunyai kepentingan di bidang perpajakan, sehingga laporan tersebut harus berpedoman pada peraturan perpajakan. Berikut unsur-unsur yang terdapat pada laporan keuangan fiskal :

1. Mampu memberikan penjelasan contoh laporan keuangan fiskal.

2. Laporan neraca fiskal.

3. Melakukan perhitungan laporan laba rugi serta perubahan laba ditahan.

4. Melakukan gambaran kewajiban perpajakan kepada pemerintah.

5. Melakukan koreksi fiskal dengan laporan keuangan melalui langkah komersial.

Laporan keuangan komersial merupakan aktivitas penyusunan laporan yang mengarah pada prinsip akuntansi serta bersifat lebih netral, atau tidak memihak kedua belah pihak. 

Perbedaan mendasar kedua laporan ini dapat diidentifikasi dengan pengakuan pendapatan serta biaya melalui prsinip-prinsip akuntansi. Tetapi, hal ini sangat berbeda dengan prinsip yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang Undang-Undang Perpajakan yang tidak mengakui adanya biaya atau penerimaan.

Menyesuaikan Laporan Keuangan Fiskal Komersial

Untuk menyesuaikan perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, koreksi fiskal harus dilakukan dan terdapat dua cara untuk membuat laporan fiskal, yakni sebagai berikut:

1. Pendekatan terpisah

Wajib pajak harus mencatat seluruh transaksi atau informasi berdasarkan prinsip perpajakan untuk menghitung pajak penghasilan terutang dan berdasarkan prinsip akuntansi untuk kebutuhan komersial.

2. Pendekatan Ekstra Kompatibel

Wajib Pajak harus dapat mencatat semua nilai transaksi berdasarkan berbagai prinsip akuntansi melalui keberadaan jurnal umum, neraca saldo, buku besar, dan masih banyak lagi.  Sehingga pada akhir tahun setiap wajib pajak dapat melakukan koreksi atas laporan niaga atau yang biasa dikenal dengan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan undang-undang perpajakan untuk kebutuhan pajak penghasilan terutang.

Komponen yang Membedakan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal, komponen-komponennya adalah sebagai berikut:

1. Komponen Pendapatan

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari IFRS IAS 18 dijelaskan bahwa pendapatan merupakan pemasukan bruto dari manfaat ekonomi dalam kurun waktu tertentu.  Hal ini dikarenakan munculnya berbagai aktivitas pada perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan peningkatan ekuitas pemilik modal.

Sedangkan menurut IAI, pendapatan adalah peningkatan manfaat ekonomi dalam suatu periode akuntansi dalam hal pendapatan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan ekuitas bukan berasal dari peningkatan kontribusi investor.

Selain itu, jika dilihat dari komponen pendapatan, konsep fiskal tidak akan jauh berbeda dengan konsep akuntansi, di mana titik aman dari konsep fiskal ini adalah penghasilannya dibagi menjadi 3 kelompok utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4, bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia atau dari luar yang menambah kekayaannya harus terdiri dari:

a. Pendapatan adalah objek pajak pendapatan.

b. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan final

c. Pendapatan bukanlah objek pendapatan.

Jadi, berdasarkan penjelasan kelompok penghasilan yang diperoleh dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2,3 terkait dengan Pajak Penghasilan memiliki metode SAK atau penghasilan fiskal, sehingga penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. dinilai tidak mampu meningkatkan laba kena pajak.

2. Komponen Biaya Atau Pengeluaran

Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi selama seperiode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau penurunan aset atau liabilitas, sehingga dapat menyebabkan penurunan ekuitas tidak terkait dengan distribusi semua investor.

Tetapi, jika dilihat dari bagian fiskal bahwa biaya merupakan penyesuaian untuk dapat memperoleh, menagih, dan juga memelihara pendapatan yang berkaitan langsung dengan perolehan pendapatan.

3. Ketahui Metode Penyusutan

Adapun komponen metode penyusutan adalah penyusutan pada umur aset, sehingga dalam akuntansi umur aset tidak dapat dipisahkan dari bentuk interpretasi penyesuaian yang digunakan untuk menentukan hasil  usia aset. Berikut metode penyusutannya :

a. Metode garis lurus

Metode ini dapat mengakibatkan biaya yang tersisa selama masa penggunaan manfaat aset, meskipun nilai sisa tidak dapat berubah.

b. Metode Garis Menurun

Perhitungan digunakan dalam perhitungan ini mampu menghasilkan beban ke bawah selama masa manfaat aset.

c. Metode Jumlah Unit

Akhirnya, metode ini dapat menghasilkan biaya berdasarkan penggunaan atau keluaran yang diharapkan dari suatu aset.

Selain itu, regulasi perpajakan juga menetapkan dua metode penyusutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 11 terkait pajak penghasilan dengan metode garis lurus serta saldo menurun secara lebih konsisten.

Penutup

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan fiskal adalah laporan yang mempunyai kepentingan di bidang perpajakan, sehingga laporan tersebut harus berpedoman pada peraturan perpajakan.

Beberapa komponen yang membedakan laporan keuangan fiskal dan komersial adalah komponen pendapatan, biaya atau pengeluaran, serta perhitungan untuk memperoleh nilai dan pengukuran persediaan.

© 2021, MagangKonten. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA