Emiten, Istilah yang tidak asing lagi terutama di dunia investasi atau pasar modal. Emiten mengacu pada sebuah pihak swasta dan pemerintahan, dengan membuat penawaran suatu efek untuk masyarakat agar dapat memiliki modal dan dana tambahan.
Emiten merupakan sebuah perusahaan swasta atau BUMN dengan mencari bantuan modal pada bursa efek untuk menerbitkan efek berupa bentuk saham, right issue, warrant, obligasi dan lainnya. Menurut KBBI, Emiten merupakan badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.
Tetapi, bukan berarti semua perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan emiten, hanya beberapa perusahaan saja yang saham dan juga obligasinya dapat diperdagangkan pada bursa efek. Kini, Perusahaan-perusahaan emiten yang telah tercatat pada bursa efek Indonesia telah mencapai angka 547 Emiten dan sebagian yakni 82 di antaranya merupakan emiten obligasi. Masyarakat mempunyai pilihan yakni memilih satu atau lebih efek yang diperjualbelikan pada lantai bursa tersebut.
Sesuai dengan apa yang dibahas di atas, Emiten juga dapat terbentuk dari perseorangan, usaha bersama, perusahaan, kelompok organisasi dan asosiasi. Tetapi, perlunya diperhatikan bahwa bukan berarti semua perusahaan dapat disebut sebagai emiten, hanya beberapa perusahaan saja yang saham dan juga obligasinya dapat diperdagangkan pada bursa efek.
Oleh karena itu, sebuah Emiten harus dapat melakukan Initial Public Offering atau yang biasa disebuut dengan IPO, sebelum dapat mengubah status menjadi perusahaan emiten. Ada sebagian perbedaan yang menonjol pada perusahaan publik dan juga perusahaan emiten.
Berdasarkan postingan pada website resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Perusahaan publik merupakan perusahaan yang mempunyai dasar perseroan yang terbatas, dan sesuai dengan yang telah tercantum pada Pasal 1 Ayat 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan terbatas.
Paling sedikit, saham yang ada harus dapat dimiliki oleh 300 orang pemilik saham juga mempunyai modal yang telah disetor, paling sedikit 3 miliar rupiah.
Sehingga dapat dilihat bahwa, adanya perbedaan yang sangat menonjol antara perusahaan publik dan perusahaan emiten yakni perusahaan emiten yang melakukan IPO dan perusahaan publik merupakan perusahaan dengan status sebagai Perseroan terbatas atau yang akrab disebut PT yang telah melakukan IPO.
Pada dasarnya, perusahaan yang menerbitkan efek karena perusahaan membutuhkan modal tambahan dengan jumlah yang besar. Terdapat dua cara untuk bisa mendapatkan modal tersebut, yaitu dengan :
Terdiri dari 5 efek, yakni sebagai berikut :
Singkatnya, Saham adalah sebuah tanda penyertaan modal pada perusahaan. Saham merupakan sebuah alat bukti untuk kepemilikan bagi suatu perusahaan ataupun badan usaha. Jika seseorang mempunyai saham, Orang tersebut dapat dikatakan sebagai pemilik perusahaan.
Salah satu pilihan instrumen saham bagi para investor adalah reksa dana, apalagi untuk investor yang hanya mempunyai sedikit saham dan investor yang tidak memiliki keahlian dalam menghitung resiko investasi.
Hadirnya Reksa dana ini, para investor berharap dapat mempunyai keinginan agar dapat turut ambil bagian di pasar modal indonesia.
Pada umumnya, reksa dana dapat diartikan dengan tempat yang dipakai untuk mengumpulkan dana dari investor agar bisa diinvestasikan kepada portfolio efek oleh manajer investasi terkait.
Sebuah Obligsi Korporasi hanya dapat dikeluarkan oleh perusahaan swasta nasional seperti BUMD & BUMN. Obligasi sering disebut sebagai surat utang berjangka menengah-panjang yang kepemilikannya dapat dipindah-pindahkan.
Surat tersebut berisikan mengenai janji dari perusahaan yang telah menerbitkan obligasi untuk membayar keuntungan berbentuk bunga dengan periode waktu tertentu dan untuk melunasi utang pokok sebelumnya.
Derivatif merupakan bentuk kontrak ataupun perjanjian dengan nilai keuntungannya berhubungan dengan performa aset lain yang sering disebut dengan underlying assets.
Efek ini merupakan efek turunan khusus, yang artinya keturunan langsung dari efek utama atau juga turunan selanjutnya. Efek tersebut merupakan efek yang bersifat penyertaan hingga bersifat utang.
Exchange Traded Fund atau yang biasa disingkat dengan ETF merupakan mutual fund dengan bentuk kontrak investasi kolektif di mana unit penyertaannya diperdagangkan pada lantai bursa efek.
ETF sering dimirip-miripkan dengan reksadana, padahal produk ini diperdagangkan seperti saham umum yang lain di lantai bursa.
Umumnya, ETF merupakan kombinasi reksadana dengan bentuk pengelolaan juga seluruh mekanisme saham dalam hal jual-beli.
Saat melakukan jual-beli efek, masing-masing perusahaan mempunyai tujuannya. Hal ini pada dasarnya telah tercantum pada rapat umum para pemegang saham atau RUPS, yakni ;
Modal yang diperoleh dari investor dapat dipakai sebagai ekspansi bisnis, peningkatan kapasitas produksi, meluaskan pangsa pasar hingga melunasi utang yang ada.
Mengalihkan pemegang saham kepada pemegang saham barunya dapat membantu keseimbangan pemilik saham pada perusahaan tersebut.
Pentingnya perusahaan melakukan penyeimbangan modal sendiri dan juga modal asing.
Terdapat 3 hal penting yang harus perusahaan penuhi jika ingin menjadi perusahaan Emiten, yaitu;
Untuk perusahaan emiten wajib melampirkan pernyataan pendaftaran saat melakukan penawaran umum. Sama halnya dengan Perusaahan publik yang harus dapat melampirkan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.
OJK, telah memberikan pernyataan yang efektif agar dapat menunjukkan bukti kelengkapan yang telah dipenuhi seluruh prosedur, persyaratan dan suatu pernyataan pendaftaran yang telah ditetapkan pada suatu peraturam perundang-undangan.
Sebagai Perusahaan emiten yang pernyataan pendaftarannya efektif dan perusahaan publik dapat menyampaikan laporan dengan teratur juga mengumumkannya bagi masyarakat luas.
Nah, untuk itu dapat disimpulakan bahwa Perusahan emiten merupakan perusahaan swasta atau BUMN, yakni dengan mencari tambahan modal pada bursa efek dengan mengeluarkan efek. Jenis-jenis efek yang dijualbelikan yakni saham, reksa dana, obligasi korporasi, ETF, dan derivatif.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.