Pasar mewadahi pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk melakukan aktivitas dalam pasar yang ditandai dengan transaksi jual beli barang. Kehadiran pasar membantu pembeli untuk memenuhi kebutuhannya dan penjual pun terbantu berkat adanya pasar karena memberikan kemudahan untuk melakukan akses serta jangkauan agar produknya laku di pasaran.
Terdapat berbagai jenis pasar yang ada di Indonesia dan masing-masing pasar mempunyai ciri struktural dan landasan dalam melakukan kegiatannya. Keberadaan pasar dengan fungsi dan tugas tertentu biasanya memiliki kaitan terhadap penyediaan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat, salah satu contohnya adalah pasar monopoli.
Kata “monopoli” seringkali dianggap sebagai istilah dengan konotasi negatif karena menggambarkan adanya kekuasaan yang mendominasi. Jika diartikan, pasar monopoli adalah pasar yang hanya dikuasai oleh satu penjual saja. Kekuasaan ini berguna untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Produk yang dijual pada pasar monopoli biasanya memerlukan prosedur khusus untuk mengelolanya sehingga tidak semua pihak bisa menjualnya secara bebas. Jadi, hadirnya pasar monopoli tidak hanya berfokus pada penguasaan pasar semata, melainkan karena produk yang dijual menyangkut kepentingan banyak orang. Contoh dari produk pasar monopoli adalah listrik yang hanya bisa disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
1. Monopoli oleh Pemerintah
Monopoli terjadi atas dasar kebijakan pemerintah karena penyediaan produk berguna dan bermanfaat bagi kebutuhan mendasar tiap orang.
2. Monopoli Alamiah
Monopoli terjadi karena adanya kesempatan, potensi, serta situasi yang mendukung sebagian pihak untuk melakukan praktik penguasaan. Ini didukung oleh tersedianya inovasi serta faktor pendukung lainnya oleh pihak tersebut untuk menciptakan suatu produk yang bernilai guna bagi masyarakat, sehingga peluang untuk melakukan monopoli sangatlah besar.
3. Monopoli Lisensi
Monopoli terjadi karena timbulnya penyesuaian terhadap kemajuan zaman yang ditandai oleh perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi tersebut berhasil membuat pihak-pihak tertentu menciptakan produk yang dikolaborasikan dengan teknologi, sehingga mampu membuat aktivitas bernilai efisien. Penciptaan produk tersebut pun dipatenkan dan bisa dimanfaatkan oleh banyak pihak. Contoh dari monopoli jenis ini adalah Microsoft Office.
Kehadiran pasar monopoli memang berhasil membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, situasi ini terkadang meresahkan karena pembeli dituntut untuk mengikuti seluruh penetapan aturan pada pasar monopoli karena kekuasan serta kewenangan tertinggi berada di tangan penjual. Bayangkan saja jika harga produk tersebut mengalami kenaikan, maka sudah sangat dipastikan jika masyarakat akan merugi, tetapi di sisi lain harus tetap memenuhi kebutuhannya karena merupakan suatu kewajiban. Berikut ini ciri-ciri dari pasar monopoli dan pengaruhnya bagi banyak pihak:
1. Penjual memiliki kewenangan untuk mengatur dan memutuskan harga pada komoditas tertentu (price maker)
2. Menjadi satu-satunya penjual yang mampu menyediakan serta menjual produk tertentu kepada masyarakat
3. Tidak memiliki kompetitor karena sumber daya utama sebagai bahan baku pembuat produk telah dikuasai secara menyeluruh
4. Kemungkinan kompetitor dari perusahaan lain untuk masuk sangatlah kecil atau mungkin tidak ada peluang sama sekali
5. Produk yang dijual hanya satu jenis atau bersifat homogen
Praktik monopoli di Indonesia diatur serta diawasi oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan penjelasan di atas, monopoli berimbas pada timbulnya praktik kecurangan karena peluang untuk memanfaatkan keadaan demi kepentingan pribadi sangatlah besar. Peluang tersebut tentunya meresahkan dan merugikan masyarakat, serta mampu merusak pasar karena kekuasaan berada pada satu penjual semata. Oleh sebab itu, praktik monopoli oleh pihak tertentu dilarang serta diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah melalui KPPU.
Dalam aturannya, KPPU mengatur jika tidak ada satu pun perusahaan yang diizinkan untuk melakukan praktik monopoli karena dampak negatifnya lebih mendominasi dibandingkan nilai kebermanfaatannya. Peraturan mengenai praktik anti monopoli diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam peraturan tersebut, KPPU diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melaksanakan praktik monopoli berupa pembatalan perjanjian hingga pemberhentian praktik usaha apabila pelanggaran menimbulkan dampak yang sangat merugikan masyarakat dengan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar
Pasar monopoli memiliki sejumlah keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. Salah satu keuntungannya adalah tersedianya produk kebutuhan pasti dari sumber daya alam tertentu yang keberadaannya hanya bisa dikelola oleh pihak-pihak tertentu saja. Hal ini jelas sangat membantu masyarakat karena secara kontekstual, kebutuhan pada pasar monopoli menyangkut kebutuhan hidup paling mendasar. Namun, di sisi lain pasar monopoli juga memberikan todak sedikit dampak bagi masyarakat, diantaranya kerugian akibat praktik monopoli oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penting untuk mengatur serta mengawasi praktik monopoli karena hal tersebut menimbulkan keresahan dan ketimpangan ekonomi. Karena sesuai dengan konsep dari keberadaan pasar itu sendiri, seharusnya mampu menjadi wadah untuk mendorong terciptanya perekonomian nasional yang mampu mensejahterakan masyarakat.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.