Kedudukan bank sentral bagi sebuah negara memegang peranan besar. Peranan utama yang dijalankan oleh bank sentral adalah menjaga stabilitas ekonomi sebuah negara yang sangat bergantung pada nilai mata uang yang beredar. Selain itu, bank sentral juga berperan dalam menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan moneter yang berisi poin-poin untuk penentuan serta penetapan kebijakan terkait jumlah cadangan minimal bank umum, diskonto, serta kebijakan pembiayaan dan kredit.
Kebijakan moneter berguna untuk mengendalikan peredaran laju mata uang yang nantinya akan berdampak pada terkendalinya seluruh harga produk, baik barang atau pun jasa. Jika seluruh harga yang beredar pada masing-masing komoditi dipastikan terkendali dengan baik, maka akan bernilai positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional tersebut, bank sentral perlu untuk melakukan kerja sama dengan pemerintah karena permasalahan terkait pertumbuhan ekonomi memiliki korelasi dengan kebijakan-kebijakan ekonomi lainnya.
Selain kedua peranan bank sentral yang telah disebutkan di atas, bank sentral juga memiliki kewenangan yang dimiliki untuk mengatur berjalannya kelancaran pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, terdapat 3 wewenang yang dimiliki oleh bank sentral, diantaranya adalah mengendalikan kebijakan moneter yang tidak dibatasi oleh kegiatan operasi pasar terbuka, berwenang dalam mengatur sistem pembayaran, dan pengawasan terhadap segala aktifitas yang dijalankan oleh perbankan.
Operasi Pasar Terbuka (OPT) merupakan kegiatan yang meliputi transaksi di pasar uang yang menjadi bagian dari praktik kebijakan moneter yang memiliki tujuan untuk meraih target suku bunga PUAB O/N. Target suku bunga tersebut merupakan bagian dari sasaran operasionalisasi kebijakan moneter yang diatur serta dijalankan secara langsung oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dengan Peserta Operasi Moneter. Dan pada akhirnya, kewenangan ini akan berujung pada usaha dalam pencapaian tujuan untuk memengaruhi peredaran jumlah uang dalam rangka untuk mencapai kestabilan ekonomi.
Kewenangan dalam mengatur sistem pembayaran secara garis besar berkaitan dengan seluruh aspek dalam menentukan serta menetapkan mekanisme alat pembayaran, perizinan atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengawasan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sementara itu, kewenangan mengatur dan mengawasi perbankan meliputi segala kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia, seperti mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional serta pemberian sanksi jika terdapat pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Saat ini, praktik bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sebelum Bank Indonesia memegang kendali atas bank sentral, terdapat bank-bank lainnya yang pernah mengambil alih peranan tersebut. Terdapat 3 bank yang sebelumnya pernah memegang kendali atas bank sentral di Indonesia. Berikut ini penjelasannya:
1. De Javasche Bank
De Javasche Bank merupakan bank sentral pertama di Indonesia yang dibangun pada masa kolonial Belanda sekitar tahun 1929 yang berlokasi di Jakarta. Selama berperan sebagai bank sentral, De Javasche Bank memiliki kewajiban dalam pencetakan dan pendistribusian uang kertas di seluruh wilayah jajahan Hindia Belanda dengan mata uang yang dinamai Gulden Belanda.
2. Bank Nasional Indonesia
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Bank Nasional Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan BNI 46 merupakan bank yang berkedudukan sebagai bank sentral. Penetapan BNI 46 sebagai bank sentral dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1946 yang disahkan pada tahun 1946. Pada masa itu, BNI mencetak mata uang negara Indonesia yang disebut sebagai Oeang Republik Indonesia. Oeang Republik Indonesia merupakan mata uang pertama yang dicetak oleh Indonesia karena sebelumnya sistem perbankan dikendalikan dan dipegang oleh pihak Belanda.
3. Nasionalisasi De Javasche Bank dan Penunjukan BI sebagai Bank Sentral
Bank sentral kembali dipegang oleh De Javasche Bank dan pada tahun 1951, pemerintah Indonesia merencanakan untuk menasionalkan De Javasche Bank karena bank tersebut merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah Belanda. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1951. Selain menasionalkan De Javasche Bank, pemerintah Indonesia juga mendirikan Bank Indonesia dan menunjuknya sebagai bank sentral. Peranan dan tugas yang diemban oleh Bank Indonesia sama dengan yang dijalankan oleh bank sentral sebelumnya. Selain itu, terdapat peranan dan tugas utama yang dijalankan oleh Bank Indonesia diantaranya sebagai lembaga perbankan, mengatur kebijakan moneter, dan sistem pembayaran.
Penutup
Itulah tadi penjelasan mengenai bank sentral yang meliputi peranan, kewenangan, serta sejarah perkembangan bank sentral di Indonesia yang mengalami beberapa kali perubahan. Perlu untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kedudukan bank sentral sebagai pengatur dalam menjaga stabilitas dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
© 2021, Writer Beta. All rights reserved.