Pernahkah Anda mendengar istilah saham tidur? Jika Anda telah lama bergelut dalam dunia investasi tentunya pernah mendengar apa itu saham tidur. Saham tidur merupakan saham yang tidak diperdagangkan dalam bursa efek dalam kurun waktu yang lama. Artinya, sahamsaham tersebut sudah dalam waktu lama tidak mengalami pergerakkan, namun bukan berarti akan selamanya tidak aktif bergerak. Terdapat berbagai faktor yang akan membuat saham tersebut aktif kembali, salah satunya adalah jika nilai fundamental dari saham tersebut mengalami peningkatan karena jumlah pihak yang membelinya semakin banyak.

Adapun faktor-faktor yang mampu memengaruhi saham tidur muncul karena pihak yang menginginkan saham tersebut cenderung sedikit. Selain itu, bisa jadi pemicunya karena harga saham mengalami kenaikan yang tinggi atau harga saham anjlok, sehingga para pemegang saham enggan membeli saham tersebut karena kerugian besar yang mungkin didapatkan sangatlah potensial.

Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa, sebuah saham dapat dinyatakan sebagai saham tidur (saham tidak aktif) apabila total frekuensi transaksi perdagangan selama 3 bulan berturut-turut kurang dari 75 kali, sehingga saham tersebut akan dinilai sebagai saham tidur dan tidak likuid.

Oleh karena itu, untuk menyiasati terjadinya fenomena saham tidur, perusahaan harus pandai mengatur strategi dalam memperbaiki dan mengelola kembali kinerja perusahaannya, sehingga dapat mencapai produktivitas yang akan membuat perusahaan tersebut memiliki reputasi yang semakin baik karena dianggap berhasil mengelola perusahaannya hingga mencapai profit yang menjanjikan. Hal tersebut tentunya akan menarik di mata para pemegang saham untuk membeli saham perusahaan tersebut.

Di Indonesia, terdapat beberapa saham yang pernah bergabung ke dalam kelompok saham tidur, salah satunya adalah saham milik perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang bergerak di bidang tambang batu bara. Awalnya, BUMI merupakan saham yang banyak diminati oleh para pemegang saham bahkan harganya kala itu pernah menyentuh angka Rp. 8.000 pada tahun 2008 silam di saat komoditas tambang tengah banyak diminati oleh banyak pihak.

Namun, seiring berjalannya waktu, saham BUMI pun mengalami penurunan yang sangat signifikan tepatnya pada tahun 2015 karena menurunnya ketertarikan sebagian pihak pada komoditas pertambangan. Saham BUMI pun pernah mencapai angka Rp. 50 per lembar sahamnya dan menjadi saham tidur.

Selain BUMI, terdapat pula saham dari perusahaan lainnya yang tergolong dalam saham tidur, yaitu saham dari perusahaan PT Sierad Produce Tbk (SIPD). Perusahaan ini bergerak dalam bidang pakan serta pembibitan pada peternakan ayam. SIPD mengalami penurunan harga yang sangat signifikan dan akhirnya mengalami listing pada tahun 1996 dan sempat mengalami harga terendah hingga menyentuh angka Rp10 pada tahun 2003.

Baca Juga

6 Jenis Anggaran Bisnis yang Perlu Diketahui

© 2021 – 2024, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA