Incoterms, mungkin sebagian dari kita yang bergerak pada dunia bisnis di bidang impor ekspor barang sudah tidak asing lagi mendengar istilah ini. Incoterm sendiri sebenarnya merupakan istilah yang sangat umum digunakan dalam perdagangan internasional.

Sebelum menjadi seorang pebisnis yang sebenarnya, tentunya wajib hukumnya untuk menguasai secara komprehensif bisnis yang akan dijalankan. Hal paling mendasar yang harus diketahui mulai dari cara mengurus izin usaha hingga memahami berbagai istilah yang dilampirkan pada dokumen bisnis.

Selain itu, setiap eksportir dan importir juga harus mengetahui berbagai istilah incoterms untuk memudahkan dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Apa itu Incoterms?

Istilah incoterms merupakan singkatan dari internatuonal commercial term atau komersial internasional. Jadi secara harfiah, incoterms diciptakan untuk menyamakan makna yang ada antara penjual dengan pembeli dalam perdagangan internasional, di mana tujuan utamanya adalah agar komunikasi dapat berlangsung dengan efektif serta perdagangan internasional dapat berjalan dengan lancar.

Incoterms sendiri mencakup berbagai hal yang berkaitan erat dengan perdagangan internasional, mulai dari tanggung jawab atas setiap kegiatan ekspor dan impor, pengiriman barang, dan sebagainya.

Selain itu, penggunaan biaya tersebut juga erat kaitannya dengan pencatatan akuntansi perusahaan. Untuk itu pemahaman tentang istilah incoterms juga harus dipahami oleh akuntan yang bekerja di perusahaan ekspor dan impor.

Tujuan Incoterms 

Incoterms sendiri dibuat untuk meminimalisir berbagai bentuk kesalahpahaman yang sering terjadi antara penjual dan pembeli. Pasalnya, perdagangan internasional akan melibatkan berbagai penjual dan pembeli yang datang dari berbagai negara dengan bahasa yang berbeda-beda. Jadi, secara umum tujuan incoterm adalah sebagai berikut:

1. Mampu mengatur hak dan kewajiban yang menjadi tanggungan eksportir dan importir yang melakukan transaksi perdagangan internasional.

2. Untuk memberikan pilihan syarat pengiriman bagi importir dan eksportir.

3. Untuk dapat mengurangi salah tafsir dan kesalahpahaman tanggung jawab yang terjadi antara eksportir dan importir.

4. Selain itu, istilah-istilah yang terdapat dalam incoterms juga akan berdampak pada buku-buku bisnis. Dengan menggunakan istilah dalam incoterms, laporan akan lebih mudah dibaca dan dipahami.

Jenis-Jenis Incoterms

1. Incoterms Carriage Paid To (CPT)

CPT adalah penjual yang akan menanggung semua biaya, sejak barang dikirim ke tujuan pembeli. Dalam hal ini penjual hanya memiliki tanggung jawab pada saat barang sudah diserahkan kepada kurir.

2. Incoterms Ex Works (EXW)

Jika dalam dokumen perdagangan internasional terdapat istilah EXW atau ex works, maka itu artinya penjual akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang yang akan dibeli. Pembeli pun wajib  bertanggung jawab atas biaya transportasi, biaya bongkar muat, serta biaya lain yang mungkin timbul pada saat barang dikirim.

3. Free Carrier (FCA)

FCA atau free carrier artinya penjual akan bertanggung jawab atas izin ekspor hingga diserahkan kepada kurir atau ekspedisi di pelabuhan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dalam hal ini pembeli hanya perlu membayar biaya pengiriman dan tugas serta tanggung jawab penjual akan selesai pada saat pembeli telah menerima barang di pelabuhan.

4. Delivered Duty Paid (DDP)

DDP adalah pengiriman barang ke tempat tujuan dan penjual akan menanggung semua biaya tersebut, termasuk biaya asuransi serta semua biaya lainnya yang harus dibayar, seperti pajak, cukai, impor, dan lain-lain.

5. Delivered at Terminal (DAT) Incoterms

Istilah ini mengacu pada penjual yang akan melakukan semua pembayaran berkaitan erat dengan biaya pengiriman suatu produk, sehingga pembongkaran dilakukan di pelabuhan tujuan. Setelah barang dibongkar di pelabuhan, penjual tidak lagi bertanggung jawab atas barang tersebut.

6. Carriage and Insurance Paid To (CIP)

CIP adalah penjual harus membayar asuransi kargo dan juga risiko kerusakan serta kehilangan barang pada saat pengiriman. CIP juga mensyaratkan pembeli untuk dapat melakukan export clearance yang merupakan rangkaian proses administrasi dan dokumen pajak yang harus harus diselesaikan dalam rangka ekspor dan impor barang.

7. Incoterms Free On Board (FOB) Gratis

FOB artinya penjual akan melaksanakan semua izin ekspor sampai barang pesanan dimuat di kapal pengirim dan segala biaya lebih lanjut akan ditanggung oleh pembeli.

8. Delivered at Place (DAP)

DAP merupakan istilah yang lebih menitikberatkan pada tanggung jawab penjual untuk dapat mengatur dan juga memproses pengiriman barang ke tempat-tempat yang sebelumnya telah disepakati bersama.

9. Cost and Freight (CFR)

CFR mengacu pada penjual akan membayar semua biaya yang dapat timbul saat barang dikirim ke pelabuhan dan setelah kegiatan tersebut berakhir, biaya yang timbul akan ditanggung oleh pembeli.

10. Cost, Insurance, and Freight (CID)

Pada dasarnya istilah CIF hampir sama dengan CFR. CIF ini akan memungkinkan penjual untuk dapat menjalankan semua tanggung jawab sampai barang tiba di pelabuhan dan siap untuk dimuat. Selain itu, penjual juga diharuskan membayar asuransi atas barang yang dipesan.

Penutup

Pada dasarnya, incoterms bertujuan untuk memperjelas masing-masing peran antara pihak eksportir dengan importir. Kejelasan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan mengenai pengambilan berbagai bentuk tanggung jawab antara kedua belah pihak.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA