Waran merupakan golongan instrumen derivatif yang juga diperjualbelikan pada Bursa Efek Indonesia. Mungkin belum banyak orang yang memahami betul perihal investasi pada instrumen waran, padahal keuntungan yang didapatkan jika berinvestasi pada instrumen satu ini mampu menghasilkan keuntungan berkali-kali lipat lebih besar daripada saham.

Untuk memulai investasi waran, pengguna hanya perlu membuka rekening efek dan dapat secara langsung melakukan investasinya melalui aplikasi trading saham. Adapun kode waran bagi tiap emiten sangat mudah ditemukan karena penyeragaman kode dilakukan melalui penambahan simbol serta huruf “-W” di belakang kode saham.

Misalnya, saat ingin mencari waran dari emiten PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk maka kode warannya adalah BBSS-W. Sangat mudah bukan mencari kode waran masing-masing emiten.

Pengertian Waran

Waran adalan instrumen pada pasar modal yang  memberikan hak kepada para pemegang saham untuk membeli saham di level harga eksekusi. Maksud dari kata harga eksekusi disini adalah harga yang ditentukan oleh emiten pemilik waran yang ditujukan kepada pihak pembeli waran.

Penentuan harga eksekusi untuk waran tersebut ditetapkan berdasarkan prediksi perusahaan untuk kepentingan di masa depan dan hasil keuntungan dari transaksi waran ini akan diperoleh investor melalui hak penebusan dengan harga relatif lebih murah.

Dasar Hukum Penerbitan Waran

Perihal dasar hukum penerbitan waran oleh perusahaan diatur dalam sebuah regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut tertulis secara resmi pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. Peresmian dari aturan tersebut disahkan pada tahun ini, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2021.

Dalam aturan tersebut diatur berbagai mekanisme penerbitan waran oleh perusahaan yang diawasi oleh OJK. Salah satu acuan penerbitannya adalah pihak penerbit (perusahaan) dapat menerbitkan seri baru dari waran terstruktur setelah 2 tahun sejak penerbitan seri waran lama dilakukan tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru dengan jumlah nilai minimal tiap seri waran sebesar Rp. 5.000.000.000.

Faktor Penyebab Perubahan Harga Waran

1. Berdasarkan waktu jatuh tempo

Berdasarkan waktu jatuh tempo, perubahan harga waran dipengaruhi oleh nilai spekulatifnya. Semakin panjang umur waran, maka nilai spekulatifnya semakin tinggi dan begitu pula sebaliknya, semakin pendek umur waran, maka nilai spekulatifnya akan semakin rendah.

2. Berdasarkan volatilitas

Berdasarkan votalitasnya, waran dipengaruhi berdasarkan hargq saham yang menjadi aset dasar, di mana nilai spekulatif akan semakin tinggi apabila votalitasnya tinggi pula.

3. Berdasarkah tingkat suku bunga bebas risiko

Maksud dari tingkat suku bunga bebas risiko adalah berfungsi untuk menunjukan hasil keuntungan dari investasi waran. Hal ini ditunjukkan pula pada situasi nilai spekulatifnya.

Apakah Perbedaan Antara Waran dan Saham?

Waran dianggap sebagai turunan dari instrumen saham dan tentunya memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Perbedaan dari kedua instrumen tersebut bisa dilihat dari segi hak kepemilikan, jangka waktu pemberlakuan, serta kewajiban penerbitan waran.

Berdasarkan hak kepemilikan, investor yang berinvestasi pada waran tidak menjadi bagian dari perusahaan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gagasan demi kemajuan perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan hak kepemilikan investor pada instrumen saham yang memberikan kewenangan untuk mengarahkan kemajuan perusahaan, namun dikhususkan kepada investor dengan kepemilikan saham mayoritas.

Seperti penjelasan sebelumnya, waran memiliki jangka waktu pemberlakuan di periode tertentu dan jika melewati masa pemberlakuan, maka waran dapat dikatakan tidak bernilai alias kadaluarsa. Sedangkan saham sama sekali tidak mempunyai jangka waktu tertentu.

Dan untuk kewajiban penerbitannya, waran tidak diwajibkan untuk diterbitkan bagi tiap perusahaan yang melantai pada bursa efek. Selain itu, faktor penyebab mengapa tidak semua perusahaan mampu menerbitkan waran adalah karena beberapa kriterianya yang mungkin sulit dipenuhi oleh beberapa perusahaan.

Penutup

Waran merupakan turunan dari saham dan termasuk golongan instrumen derivatif. Tidak sembarang perusahaan mampu menerbitkan waran karena sejumlah kriterianya tidak mudah dipenuhi. Namun, penerbitan waran bukanlah hal wajib bagi tiap perusahaan yang melantai pada bursa efek. Bagi para investor pemula, tidak disarankan untuk berinvestasi pada instrumen waran karena risiko tinggi.

Wajib Baca Juga bagi Investor Trader Saham
Apa itu istilah Waran Terstruktur ? Bedanya dengan Waran Biasa

© 2021 – 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA