Sovereign Wealth Fund merupakan sebuah lembaga resmi negara yang bertugas untuk mengelola dana investasi milik negara. Pengelolaan dana yang dimaksud adalah berupa penempatan dana investasi meliputi aset-aset keuangan penting yang terdiri dari saham, emas, obligasi, serta aset lainnya. Di Indonesia sendiri istilah SWF lebih dikenal sebagai Lembaga Pengelola Investasi atau LPI.

Dalam situs resmi pajak.go.id disebutkan bila latar belakang pembentukan LPI bertujuan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkesinambungan. Selain itu, untuk mendukung kelancaran pengelolaan dana investasi serta untuk menarik minat investor, dibutuhkan peraturan perpajakan dan insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi, serta kuasa kelola.

Peraturan terkait perpajakan dalam kelembagaan LPI diatur dalam Peraturan Perpajakan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya. Sedangkan, aturan yang mengatur mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Perbedaan LPI dengan Lembaga Investasi Lainnya

1. LPI dan PIP

LPI dan PIP atau Pusat Investasi Pemerintah mempunyai perbedaan pada ruang lingkup bentuk kelembagaan serta kewenangannya. PIP berbentuk Badan Layanan Umum yang berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertugas sebagai pengelola dana untuk pembiayaan kegiatan usaha mikro.

2. LPI dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Sama halnya dengan PIP, PT SMI mempunyai perbedaan dari segi sektor pengelolaan dananya, di mana PT SMI lebih berfokus pada pembiayaan di bidang infrastruktur lengkap dengan skema investasi komersial dan nonkomersial.

3. LPI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM bertugas sebagai kelembagaan yang mengatur penerbitan perizinan untuk investasi dari dalam atau luar negeri.

Berdasarkan penjelasan dari ketiga lembaga di atas, LPI hanya memfokuskan tugas serta kewajibannya pada perencanaan, pengelolaan, pengendalian, serta pengawasan untuk dana investasi.

Wewenang LPI

1. LPI berwenang sebagai lembaga yang melakukan penempatan dana dalam berbagai jenis instrumen keuangan

2. LPI berhak untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak ketiga yang terdiri dari mitra investasi, BUMN, kelembagaan milik pemerintah lainnya, manajer investasi, serta entitas lainnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri

3. Menentukan siapa saja yang akan menjadi calon mitra investasi

4. Memberikan serta menerima pinjaman

5. Menjalankan usaha untuk pengelolaan aset-aset milik negara

Sumber Kepemilikan Modal LPI

1. Sumber utama kepemilikan modal LPI berasal dari penyertaan modal negara berupa uang tunai, aset dan saham milik negara, serta piutang negara melalui BUMN atau perusahaan terbuka.

2. Sumber lain atas kepemilikan modal LPI berasal dari keuntungan revaluasi aset atau penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki oleh entitas, laba ditahan, serta kapitalisasi cadangan.

3 Hak Istimewa LPI

Pemerintah secara resmi memberikan 3 hak istimewa atau privilege kepada LPI yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Dalam peraturan tersebut dijabarkan 3 hak istimewa LPI, diantaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Pasal 72 menjelaskan jika LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali bisa dibuktikan dengan kondisi insolven.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Pasal 52 menjelaskan jika LPI diberikan perlakuan khusus dalam hal penyusunan laporan tahunan yang meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Pasal 55 menjelaskan jika LPI berwenang dalam memindahkan aset BUMN secara langsung kepada perusahaan patungan LPI.

Penutup

Singkatnya, peran serta wewenang LPI terletak pada pengelolaan aset investasi milik negara dan upaya untuk mendukung kelancaran pengelolaan dana investasi tersebut serta dalam rangka menarik minat investor, dibutuhkan suatu regulasi mengenai perpajakan dan insentif perpajakan bagi LPI. Pengelolaan dana investasi melalui LPI diharapkan mampu memberikan output atau hasil terbaik bagi kemajuan negara, apalagi kelembagaan ini telah diberikan sejumlah hak istimewa oleh pemerintah.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA