Pernah mendengar istilah buyback saham? Dalam dunia investasi istilah ini mengacu pada pembelian kembali saham perusahaan yang tersebar dan dimiliki oleh publik. Pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung di Indonesia sempat menjadi salah satu alasan beberapa perusahaan melakukan buyback saham. Buyback saham ini dilakukan untuk tetap menjaga likuiditas agar tetap terjaga.
Buyback saham adalah suatu kondisi yang menimpa sebuah perusahaan untuk melakukan pembelian kembali terhadap saham–saham yang telah beredar dan dimiliki oleh masyarakat. Pembelian kembali saham–saham perusahaan dilakukan karena dilandasi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah untuk menjaga likuiditas saham agar tetap stabil karena kestabilan dari likuiditas ditentukan oleh jumlah saham yang beredar pada publik.
Terdapat 2 mekanisme yang dapat dipilih untuk melakukan buyback saham. Buyback saham dapat dilakukan dengan tender offer dan pembelian saham pada pasar terbuka. Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui tender offer, umumnya akan dilakukan dengan memberikan penawaran kepada pihak-pihak yang memiliki saham tersebut. Terkait pembelian sejumlah saham tersebut akan bergantung pada besaran nilai saham.
Setelah itu, para pemegang saham yang berminat untuk menyertakan saham yang dimiliki untuk dijual dan dikembalikan dapat mendaftarkan diri beserta lampiran jumlah saham yang hendak dijual kembali. Di sana akan terlihat berapa jumlah saham yang bersedia kembali dijual oleh para pemegang saham.
Apabila setelah dikalkulasikan jumlah saham yang dijual ternyata melebihi batasan maksimum yang ditentukan oleh perusahaan dalam proses pembelian saham kembali, maka perusahaan harus melakukan pengurangan terhadap saham yang akan dibeli agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Namun, jika perusahaan menempuh cara lainnya, yaitu dengan membeli pada pasar terbuka maka pemberlakuan harga saham akan mengikuti aturan yang sedang berlaku pada pasar reguler.
Tujuan Melakukan Buyback Saham
1. Menjamin Peningkatan Terhadap Rasio Keuangan
Untuk meningkatkan rasio keuangan perusahaan, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pembelian saham kembali oleh perusahaan. Jika saham yang beredar di publik semakin sedikit, maka akan semakin sedikit pula saham yang beredar di pasaran, sehingga akan menciptakan terjadinya peningkatan pada rasio earning per share (EPS). Jika earning per share yang dihasilkan oleh perusahaan meningkat maka perusahaan tersebut akan dianggap stabil.
2. Peluang Capital Gain
Pembelian kembali saham akan membuat cadangan modal perusahaan semakin terjaga. Hal tersebut dapat kita bayangkan jika pada saat situasi tertentu dan sedang terjadi kenaikan harga, maka perusahaan dapat menjual kembali saham yang disimpan kepada masyarakat. Hal ini tentunya merupakan salah satu taktik yang dapat membuat perusahaan semakin memiliki cadangan modal yang melimpah serta berpotensi untuk memperoleh capital gain.
3. Agar Terhindar Dari Penurunan Harga Saham
Untuk menghindari kerugian yang semakin banyak dari terjadinya penurunan saham, maka perusahaan perlu untuk melakukan pembelian kembali untuk meminimalisir anjloknya harga saham pada pasar modal. Oleh karena itu, pembelian kembali saham dari tangan masyarakat merupakan hal yang sangat lumrah terjadi untuk melindungi perusahaan dari ancaman kerugian.
Buyback saham tidak selamanya mengartikan jika suatu perusahaan mengalami kendala dalam hal pengerjaan kewajiban serta tugas internal perusahaan. Buyback saham juga bisa diartikan jika perusahaan tengah menyiapkan strategi untuk bisa bertahan dalam persaingan dengan memperjuangkan ketetapan cadangan modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.