Sejak lahir manusia telah membawa hak dasar untuk bisa bertahan, menjalani, serta memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Jika dikaitkan dalam konteks pemenuhan kebutuhan sehari-hari, manusia yang berperan sebagai konsumen mempunyai beberapa hak sebagai seorang konsumen yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dan negara.

Perlindungan terhadap konsumen merupakan konsep yang wajib diterapkan dalam proses kegiatan ekonomi.

Melalui hal tersebut, para konsumen bisa memperoleh jaminan atas penerimaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya secara layak dan bernilai guna.

Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada konsumen.

Makna dari kata “konsumen” adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai pemakai barang dan jasa yang tersedia secara luas dalam masyarakat untuk memenuhi kepentingan bagi diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya serta tidak untuk diperdagangkan.  

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakikatnya, dasar hukum perlindungan konsumen terdiri atas 2 instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar (UUD)1945 sebagai sumber hukum utama di Indonesia. Dalam UUD 1945, menyiratkan sebuah pesan beserta makna mengenai pembangunan nasional seharusnya diwujudkan melalui menciptakan kesejahteraan, keadilan, serta kemakmuran bagi masyarakat.

Dan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya pembangunan nasional adalah melalui pengembangan serta penyediaan barang dan jasa layak konsumsi bagi masyarakat.

Kedua, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen dijadikan sebagai acuan untuk menjamin terpenuhinya perolehan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dari adanya kegiatan transaksi pembelian barang dan jasa.

Jangkauan dari perlindungan konsumen memang sangat luas karena dimulai dari adanya perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa yang berawal dari adanya kegiatan transaksi untuk memperoleh seluruh barang dan jasa yang diinginkan hingga mencakup segala akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut.

Asas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat

Asas manfaat menjelaskan bahwa segala upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan pembagian manfaat secara adil, baik bagi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha.

2. Asas Keadilan

Asas keadilan menjelaskan bahwa partisipasi rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dengan memberikan kesempatan kepada konsumen serta pelaku usaha untuk bisa memperoleh hak dan kewajiban secara adil.

3. Asas Keseimbangan

Asas yang mengatur adanya keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah dalam 2 arti, yakni secara materiil maupun spiritual.

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Asan ini menjamin adanya keamanan serta keselamatan konsumen saat menggunakan, memakai, serta memanfaatkan barang-barang dan jasa untuk dikonsumsi serta dimanfaatkan.

5. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum berlaku tidak hanya bagi konsumen, tetapi bagi para pelaku usaha juga agar secara bersamaan bersedia untuk mentaati hukum dan memperoleh kepastian hukum.

Hak-Hak Konsumen

Penjelasan mengenai berbagai hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 5. Berikut ini penjelasannya:

1. Hak mengenai kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi, memakai, serta menggunakan barang dan jasa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan.

2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan juga kondisi beserta jaminan-jaminan lainnya.

3. Hak atas perolehan informasi yang benar, jelas dan, jujur mengenai berbagai kondisi dan jaminan dari barang dan jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan segala keluhan yang diterima saat konsumsi ataupun penggunaan barang dan jasa

5. Hak mendapatkan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen demi kemajuan dalam bertindak sebelum memilih serta memenuhi segala bentuk kepentingan mengenai kebutuhan.

7. Hak dilayani secara benar, jujur, serta tidak bersifat diskriminatif

8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau dalam bentuk lainnya apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan sebelumnya.

9. Hak-hak lainnya yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Perlindungan konsumen adalah sebuah kebijakan untuk senantiasa memberikan kenyamanan dan kepastian jaminan hukum yang sesuai saat konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhannya.

Salah satu tujuan dari adanya sistem perlindungan konsumen adalah demi meningkatkan kualitas barang dan jasa untuk menjamin kelangsungan produksi dan penyediaan barang serta jasa.

Sehingga berperan besar dalam mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang merata dan seimbang.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA