Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib masyarakat kepada negaranya yang dilakukan baik secara perseorangan atau melalui badan atau kelembagaan tertentu. Pemungutan pajak dijamin oleh regulasi resmi serta Undang-Undang, sehingga masyarakat wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan beban tarif pajak yang telah ditentukan sebelumnya.

Peran pajak di sini berfungsi sebagai penghimpun dana untuk pembiayaan segala keperluan negara, termasuk menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat secara umum. Oleh sebab itu, masyarakat harus rutin dan teratur membayarkan beban tarif pajak yang dimiliki untuk menunjang pertumbuhan dan pembangunan negara.

Dasar hukum perpajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak di sini adalah perseorangan atau kelembagaan tertentu yang melakukan aktivitas pembayaran pajak sesuai kewajiban masing-masing pihak.

Ciri-Ciri Pajak

1. Kontribusi Wajib

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Seperti penjelasan sebelumnya, wajib pajak terdiri dari perseorangan atau kelembagaan yang menjalani kegiatan ekonomi dan menghasilkan pemasukan yang tidak termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, sehingga pihak-pihak tersebut wajib membayarkan sebagian hasil usahanya sebagai iuran wajib pajak.

Wajib pajak yang termasuk golongan dari Penghasilan Kena Pajak adalah seseorang dengan penghasilan setidaknya Rp. 54.000.000.000 per tahun dan jika dilihat dari segi kelembagaan, maka pembayaran tarif iuran pajak adalah sebesar 0,5% dari total omzet atau sekitar Rp. 4.800.000.000 miliar per tahun pajak.

2. Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Imbal hasil dari pemungutan serta penghimpunan dana pajak memang tidak dirasakan secara langsung oleh wajib pajak atau masyarakat karena dana pajak ini sengaja dikumpulkan agar terjadi pemerataan melalui sejumlah sektor, sehingga hasil dari pemanfaatan dana pajak ini akan dirasakan melalui sejumlah kebijakan serta pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

3. Pemungutan Pajak Dijamin Undang-undang

Pemungutan pajak yang meliputi mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dijamin secara resmi oleh Undang-Undang, sehingga pajak dikenal mempunyai sifat memaksa kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari syarat subjektif dan objektif pajak.

Fungsi Pajak

1. Fungsi anggaran atau budgeter adalah pajak berfungsi sebagai penyedia sumber dana bagi pemerintah untuk memenuhi segala keperluan dari kebijakan yang ditetapkan

2. Fungsi mengatur adalah pajak berfungsi sebagai alat pengatur untuk melaksanakan segala kebijakan pemerintah

3. Fungsi stabilitas adalah pajak berfungsi untuk membantu pemerintah menjalankan segala kebijakan-kebijakan yang berguna bagi stabilitas perekonomian negara

4. Fungsi redistribusi pendapatan adalah pajak berfungsi sebagai pendapatan yang diterima negara untuk dimanfaatkan sebagai pembangunan nasional

Jenis-Jenis Pajak

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

a. Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala dan beban tarif pajak berbeda-beda berdasarkan tiap jenisnya. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak di waktu tertentu dan sifat pemungutannya tidak terjadi secara berkala. Contoh dari pajak tidak langsung adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM).

2. Jenis Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

a. Pajak objektif adalah pajak yang dipungut kepada wajib pajak berdasarkan jenis dan bentuk objek. Contoh dari pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

b. Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut kepada wajib pajak berdasarkan subjeknya. Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).

3. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

a. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, di mana wajib pajaknya hanya berasal dari masyarakat pada daerah tersebut. Contoh dari pajak daerah adalah pajak atas pendirian operasional tempat usaha, seperti restoran, hotel, dan sebagainya.

b. Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dibebankan oleh seluruh wajib pajak yang telah termasuk dalam syarat-syarat pengenaan wajib pajak. Contoh dari pajak negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan sebagainya.

Penutup

Itulah tadi penjelasan mengenai pajak dan segala ruang lingkupnya. Pajak merupakan imbalan wajib dan harus dibayarkan oleh masyarakat yang berkedudukan sebagai wajib pajak karena melalui pemungutan serta pelaporan pajak secara berkala dan teratur mampu menunjang pembiayaan segala kebijakan pemerintah demi kemajuan negara serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sebagai warga negara yang baik usahakanlah untuk tetap membayar pajak karena hal tersebut merupakan suatu bentuk kontribusi peran masyarakat untuk membantu pemerintah mendorong terciptanya kesejahteraan bersama.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA