Right of First Offer/Opportunity dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Right of First Offer/Opportunity merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Right of First Offer/Opportunity adalah Sebuah hak, biasanya diberikan oleh pemilik untuk penyewa, yang memberikan penyewa kesempatan pertama untuk membeli properti atau menyewakan sebagian dari properti jika pemilik memutuskan untuk menjual atau menyewakannya. Tidak seperti di bawah hak penolakan pertama, pemilik tidak diharuskan memiliki tawaran yang sah, yang penyewa dapat menyamai atau menolaknya. Jika penyewa menolak untuk melakukan penawaran atau jika para pihak tidak dapat menyetujui persyaratan, properti dapat di jual atau disewakan kepada pihak ketiga.

Penggunaan makna istilah Right of First Offer/Opportunity sendiri dalam industri properti adalah klausul kontrak atau hak hukum yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk membuat tawaran pertama atau mendapatkan kesempatan pertama untuk membeli atau menyewa suatu properti atau aset tertentu sebelum properti tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Hak ini memberikan pihak yang memiliki ROFO peluang eksklusif untuk membeli atau menyewa properti tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Beberapa aspek penggunaan makna Right of First Offer/Opportunity dalam industri properti melibatkan:

  1. Peluang Pertama Membeli: Pemegang ROFO memiliki hak pertama untuk membuat tawaran atau menentukan syarat pembelian sebelum properti tersebut diumumkan kepada publik atau ditawarkan kepada pihak lain. Ini memberikan keunggulan kompetitif dalam mendapatkan properti yang diinginkan.
  2. Peluang Pertama Menyewa: Hak ini juga dapat mencakup kesempatan pertama untuk menyewa suatu properti sebelum pemiliknya mempertimbangkan tawaran dari pihak lain. Ini sering ditemukan dalam perjanjian sewa jangka panjang atau perpanjangan sewa.
  3. Penentuan Harga atau Syarat: Pemegang ROFO mungkin memiliki hak untuk menetapkan harga atau syarat-syarat lainnya yang akan berlaku untuk tawaran mereka. Ini dapat memberikan kontrol lebih besar atas proses negosiasi.
  4. Waktu Terbatas: Hak ini biasanya memiliki batasan waktu tertentu, yang berarti pemegang ROFO harus membuat tawaran atau mengeksekusi hak mereka dalam periode waktu yang telah ditentukan. Jika mereka tidak melakukannya, pemilik properti dapat mengajukan penawaran kepada pihak lain.
  5. Perlindungan Kepentingan Pemegang ROFO: ROFO dirancang untuk melindungi kepentingan pihak tertentu yang mungkin memiliki hubungan khusus dengan properti atau aset tersebut. Ini dapat mencakup penyewa yang ingin memperpanjang sewa atau pihak yang telah mengekspresikan minat dalam pembelian.
  6. Negosiasi Kontrak: Pemegang ROFO biasanya memiliki kesempatan untuk bernegosiasi secara eksklusif dengan pemilik properti sebelum properti tersebut dipasarkan secara luas. Hal ini dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih menguntungkan.

Semoga penjelasan definisi kosakata Right of First Offer/Opportunity dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA