Right of First Offer/Opportunity dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Right of First Offer/Opportunity merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Right of First Offer/Opportunity adalah Sebuah hak, biasanya diberikan oleh pemilik untuk penyewa, yang memberikan penyewa kesempatan pertama untuk membeli properti atau menyewakan sebagian dari properti jika pemilik memutuskan untuk menjual atau menyewakannya. Tidak seperti di bawah hak penolakan pertama, pemilik tidak diharuskan memiliki tawaran yang sah, yang penyewa dapat menyamai atau menolaknya. Jika penyewa menolak untuk melakukan penawaran atau jika para pihak tidak dapat menyetujui persyaratan, properti dapat di jual atau disewakan kepada pihak ketiga.
Penggunaan makna istilah Right of First Offer/Opportunity sendiri dalam industri properti adalah klausul kontrak atau hak hukum yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk membuat tawaran pertama atau mendapatkan kesempatan pertama untuk membeli atau menyewa suatu properti atau aset tertentu sebelum properti tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Hak ini memberikan pihak yang memiliki ROFO peluang eksklusif untuk membeli atau menyewa properti tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Beberapa aspek penggunaan makna Right of First Offer/Opportunity dalam industri properti melibatkan:
Semoga penjelasan definisi kosakata Right of First Offer/Opportunity dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.