Capital Tax dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Capital Tax merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Capital Tax tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Capital Tax adalah setiap pajak yang mengalami perubahan pada nilai modal (termasuk pajak pendapatan kena pajak, pajak properti, ataupun pajak waris), yang dihilangkan dari kolom pajak pada penghitungan pendapatan.
Capital Tax (Pajak Modal) adalah jenis pajak yang dikenakan pada nilai peningkatan atau keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan atau pelepasan aset kapital, seperti properti, investasi saham, obligasi, dan aset keuangan lainnya. Pajak ini dikenakan pada selisih antara harga penjualan aset dengan harga perolehan atau biaya aset tersebut.
Dalam konteks industri properti, penggunaan makna Capital Tax adalah untuk merujuk kepada pajak yang dikenakan atas keuntungan modal yang dihasilkan dari penjualan properti. Berikut adalah beberapa cara Capital Tax digunakan dalam industri properti:
Semoga penjelasan definisi kosakata Capital Tax dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.