Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Penggunaan makna istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri dalam industri properti adalah untuk
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah istilah yang digunakan dalam industri properti di Indonesia. NJOP mengacu kepada nilai properti yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan pajak properti, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah setempat atau otoritas pajak dan digunakan untuk menentukan jumlah pajak properti yang harus dibayar oleh pemilik properti.
Penggunaan makna “Nilai Jual Objek Pajak” dalam industri properti di Indonesia adalah untuk:
Semoga penjelasan definisi kosakata Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.