Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Penggunaan makna istilah Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sendiri dalam industri properti merujuk pada suatu pendekatan atau dokumen yang dihasilkan dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengembang atau pemilik proyek untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Rekomendasi UKL-UPL melibatkan serangkaian upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan yang harus diimplementasikan dalam suatu proyek.

Penggunaan makna Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam industri properti melibatkan beberapa aspek:

  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL): Ini mencakup serangkaian upaya atau tindakan yang direncanakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek. Contoh UKL dapat melibatkan penanaman kembali vegetasi, pengelolaan limbah, atau tindakan lain yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem setempat.
  2. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL): Ini mencakup langkah-langkah untuk memantau dampak lingkungan yang mungkin terjadi selama dan setelah pelaksanaan proyek. Pemantauan ini dapat melibatkan pemantauan kualitas air, udara, tanah, atau aspek lingkungan lainnya untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan tidak memberikan dampak yang merugikan.
  3. Dokumen Rekomendasi: Rekomendasi UKL-UPL mencakup dokumen tertulis yang disusun berdasarkan penilaian dampak lingkungan dari suatu proyek. Dokumen ini memberikan rekomendasi kepada pemilik proyek tentang upaya konkret yang harus diambil untuk meminimalkan dampak dan pemantauan yang perlu dilakukan.
  4. Kewajiban Hukum: Penerapan UKL-UPL adalah kewajiban hukum di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemilik proyek diwajibkan untuk mematuhi proses UKL-UPL sebagai bagian dari izin lingkungan.
  5. Konsultasi dengan Pihak Terkait: Proses penyusunan UKL-UPL melibatkan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk komunitas lokal dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diajukan mencerminkan kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Semoga penjelasan definisi kosakata Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA