Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Penggunaan makna istilah Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sendiri dalam industri properti merujuk pada suatu pendekatan atau dokumen yang dihasilkan dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengembang atau pemilik proyek untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Rekomendasi UKL-UPL melibatkan serangkaian upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan yang harus diimplementasikan dalam suatu proyek.
Penggunaan makna Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam industri properti melibatkan beberapa aspek:
Semoga penjelasan definisi kosakata Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.