Tanah Jasa dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Tanah Jasa merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Tanah Jasa adalah bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kegiatan pelayanan sosial dan budaya bagi masyarakat kota yang dilaksanakan oleh badan atau organisasi kemasyarakatan, pemerintah ataupun swasta yang menitikberatkan pada kegiatan yang bertujuan untuk pelayanan non-komersial.
Penggunaan makna Tanah Jasa sendiri dalam industri properti adalah untuk penggunaan makna “tanah jasa sendiri” mengacu pada praktek mengalokasikan atau memanfaatkan lahan untuk digunakan oleh pengembang atau pemilik tanah itu sendiri dalam pengembangan proyek properti. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana pengembang atau pemilik tanah menggunakan sebagian atau seluruh lahan mereka untuk membangun properti, bangunan, atau fasilitas yang akan mereka manfaatkan sendiri, bukan untuk dijual atau disewakan kepada pihak ketiga.
Contoh penggunaan makna “tanah jasa sendiri” dalam industri properti termasuk:
Penggunaan “tanah jasa sendiri” berbeda dengan pengembangan properti yang bertujuan untuk dijual atau disewakan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan pendapatan atau laba. Dalam konteks ini, penggunaan tanah untuk kepentingan pribadi atau operasional lebih diutamakan daripada fokus pada keuntungan finansial melalui transaksi properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Tanah Jasa dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.