Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia membuat suatu peraturan untuk para produsen agar mendaftarkan produknya untuk bisa diberikan sertifikasi dan labelisasi halal, sehingga bisa digunakan oleh penduduk muslim. 

Bagi penduduk muslim, tercantumnya ketentuan informasi mengenai kehalalan suatu produk merupakan hal penting karena berkaitan dengan pelaksanaan syariat. Oleh sebab itu, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, negara Indonesia wajib untuk melakukan penjaminan hak-hak masyarakat agar bisa memilih dan menggunakan produk tepat dan terbaik bagi dirinya. 

Memaknai Penggunaan Kata Halal

Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai pemberian sertifikasi halal pada produk, ada baiknya untuk memaknai serta memahami terlebih dahulu arti harfiah dari kata halal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata halal mempunyai arti diizinkan atau tidak dilarang syariat.

Lebih lanjut, halal adalah syarat utama dari produksi pada industri pangan (makanan), komestika, obat-obatan, serta barang-barang konsumsi pangan lainnya yang dapat dimakan dan digunakan langsung ke tubuh oleh penduduk muslim.

Segala jenis produk yang telah mendapatkan pengakuan, persetujuan, dan bersertifikasi halal akan memperoleh hak untuk dapat mencantumkan logo halal pada kemasan produk. 

Meskipun barang benar-benar tidak mencantumkan sesuatu yang bernilai haram dalam proses produksinya, produk tersebut tidak dapat diakui dan secara otomatis dianggap haram karena tidak adanya logo halal pada kemasan produk.

Kategori Produk dari Bahan yang Diharamkan

Berikut ini kategorisasi produk dari bahan-bahan yang diharamkan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Produk Halal. Bahan-bahan yang berasal dari hewan, meliputi:

1. Bangkai

2. Darah

3. Babi dan/atau hewan yang disembelih serta tidak sesuai dengan syariat

4. Bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan dan memiliki kandungan memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsinya

5. Bahan-bahan yang berasal dari mikroba serta dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik lainnya akan diharamkan apabila proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan-bahan yang diharamkan.

Manfaat dan Tujuan Sertifikasi Halal

Tujuan sertifikasi halal adalah untuk menjamin terjaganya kualitas serta kepastian penggunaan produk khususnya bagi umat muslim agar terhindar dari sesuatu yang mengandung bahan tidak halal serta tidak sesuai dengan pelaksanaan syariat.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai kategorisasi produk dari bahan yang diharamkan, apabila produsen telah resmi mendapatkan pengakuan dan sertifikasi halal maka wajib hukumnya untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk. 

Penempatan label halal mempunyai beberapa kualifikasi, diantaranya harus mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah terhapus, rusak, atau terlepas. 

Mendapatkan sertifikat halal memberikan sejumlah manfaat bagi para produsen penguatan citra dan reputasi produk dan dianggap aman untuk dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya penduduk muslim. 

Terbukanya pasar potensial ditandai dengan masifnya penjualan dan penggunaan produk berkat keberadaan mayoritas penduduk muslim di Indonesia, sehingga produksi barang dapat terus dipastikan terjadi selama permintaan produk tinggi

Proses Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia

Sertifikat Halal dikeluarkan secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan (LPP)dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk menjamin terpenuhinya seluruh persyaratan. 

Pengeluaran sertifikat akan dilakukan setelah tes dan analisis tertentu selesai dilakukan oleh LPP dan LPPOM MUI. Untuk mendapatkan Sertifikat Halal, perusahaan harus mendaftarkan produknya dengan mengikuti serangkaian proses yang dijelaskan di bawah ini.

1. Perusahaan harus membaca dan memahami HAS (Halal Assurance System) untuk memastikan bahwa seluruh bahan, produk, dan proses produksi telah memenuhi standar HAS secara keseluruhan.

2. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar bisa diuji dan melewati proses analisis oleh LPP dan LPPOM MUI.

3. Perusahaan harus dan wajib hukumnya untuk mencantumkan segala informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya agar kepastian kandungan dan bahan pembuatan produk terjamin kualitas dan kehalalannya.

4. Setelah produk memenuhi seluruh persyaratan dalam HAS maka perusahaan akan segera mendapatkan Sertifikat Halal terhadap produk yang sudah diuji

5. Perusahaan wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) apabila nantinya komposisi dan bahan saat proses produk mengalami perubahan.

Penutup

Dari uraian serta penjelasan mengenai penetapan, persetujuan, dan pemberian Sertifikat Halal kepada produk bisnis, masyarakat menjadi tidak perlu khawatir dalam memilih produk mana yang bernilai halal dan sebaliknya kaena cantuman logo beserta standar penempatannya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Produk Halal, sehingga dapat terjamin kepastiannya.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA