Persyaratan Mengurus Surat Nikah Apa Saja ? Cek Disini !

 

 

Bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan dalam jangka waktu dekat ini, mungkin informasi yang kami bagikan kali ini akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi Anda.  Mungkin selama ini Anda berpikir bahwa prosedur pengurusan surat nikah di Indonesia rumit dan panjang prosesnya. Hal tersebut yang membuat beberapa orang mengaku menyuruh orang lain mengurusnya. Padahal sebenarnya tidak semuanya rumit, terlebih jika Anda sudah paham apa saja syarat yang dibutuhkan. Nah, mengenai apa saja syarat yang dibutuhkan, berikut ulasan lengkapnya untuk Anda!

Persyaratan Mengurus Surat Nikah
Dalam pengurusan surat nikah, Anda perlu mengurus beberapa surat. Beberapa surat yang perlu Anda urus diantaranya adalah surat numpang nikah dari kelurahan calon mempelai pria, surat pengantar nikah dari kelurahan calon mempelai wanita, dan surat nikah di KUA.

Untuk surat nikah dari kelurahan calon mempelai pria, syarat – syarat pengurusan yang Anda harus penuhi diantaranya :
– Surat pengantar nikah dari RT dan RW
– KTP dan fotokotopi calon mempelai
– Kartu keluarga dan fotokopi kartu keluarga calon mempelai

Semua persyaratan tersebut dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat dimana calon mempelai wanita tinggal. Selanjutnya, surat numpang nikah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan berupa :
– N1 – surat keterangan untuk nikah
– N2 – surat keterangan asal usul
– N4 – surat keterangan tentang orang tua

Kemudian persyaratan selanjutnya adalah surat pengantar nikah dari kelurahan calon mempelai wanita. Berkas – berkas yang Anda perlu siapkan untuk mengurusnya meliputi :
– N1, N2, N4 calon suami yang tadi sudah didapatkan
– KTP dan fotocopynya
– Kartu keluarga dan fotokopinya

Semua persyaratan tersebut perlu dilampirkan ketika Anda meminta surat pengantar dari RT dan RW. Kemudian Anda juga perlu melampirkan ketika mengurus surat N1, N2, dan N4 perempuan di kelurahan terkait. Beberapa berkas yang Anda perlu siapkan dalam hal ini diantaranya :
– Surat pengantar dari RT dan RW
– KTP dan fotokopinya
– Kartu keluarga dan fotokopinya
– Akta lahir dan fotokopinya
– Surat tanda lunas PBB terbaru
– Materai
– N1, N2, dan N4 calon suami
– KTP calon suami dan fotokopinya
– KK calon suami dan fotokopinya

Tahap terakhir yang harus diurus adalah surat nikah di KUA. Mengenai apa saja syarat mengurus surat nikah di KUA sebagai berikut :
– N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
– KTP kedua calon mempelai ditunjang dengan fotokopinya juga
– Kartu keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
– Akta lahir calon mempelai wanita
– Ijazah terakhir dari calon mempelai wanita
– Pas foto kedua calon mempelai dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
– Pas foto kedua calon mempelai dengan ukuran berbeda dengan sebelumnya yaitu dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
– Materai

Baiknya Anda pastikan semua persyaratan pengurusan surat nikah di KUA dengan cara menghubungi pegawai KUA secara langsung. Semua syarat tersebut dapat langsung Anda bawa ke kantor KUA setempat dan Anda akan segera dimintai informasi mengenai waktu, tanggal serta mahar pernikahannya juga.

Jika semua syarat diatas sudah Anda penuhi, itu artinya Anda sudah siap menikah dan kemungkinan besar surat Anda ditindaklanjuti akan Anda dapatkan.

© 2020 – 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA